Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FGD Fgsni tentang PermenPan-RB 42/2018

23 Januari 2025   17:12 Diperbarui: 23 Januari 2025   17:12 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pembicara FGD, Dr. Teguh Purnomo dalam   FGD Fgsni. Dokpri.


Penanya, Munfarida menanyakan tentang  Apa Ada harapan bagi guru swasta inpasing tahun 2011 diangkat menjadi ASN?
Dari  Amirudin MI Watukelir menanyakan, Apakah guru swasta terkait perjuangan PPPK tentang revisi UU No 20 Tahun 2023 dapat terwujud.


Sementara, Suratmi darj IGTKI Sukoharjo menyampaikan , guru GTY TK di sukoharjo yang didaerahnya terdapat 373 TK swasta dan hanya 3 TK Negeri pertanyaanya apakah guru TK dapat diperjuangakan menjadi ASN

Dari 3 pertanyaan tersebut dijawab oleh Narasumber baik dari DR Teguh Puromo dan  Agus muhtar intinya tidak ada yang tidak mungkin asal Manusia tetap berusaha. Yang tidak dapat dirubah hanya Al quran saja, apalagi UU ASN sedang UUD 1945 dapat dirubah, sehingga guru swasta jangan berkecil hati tetap optimis dapat menjadi ASN dengan jalan tidak hanya berdoa saja tetapi juga berusaha. Pengurus pusat tetap selalu berusaha untuk ke Komisi 2 ataupun BKN dan Pan RB sampai nanti  UU ASN tersebut dapat berpihak untuk guru madrasah swasta baik itu RA/MI/MTS dan MA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun