Guru Inpassing mendapatkan Pengangkatan menjadi PNS, Pengurus Pusat Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) melakukan acara
Zoom Focus Grup Discution (Fgd) Â Pada Tanggal 23 Januari 2025.
Adapun judul Fgd kali ini "Guru Melek Regulasi Perundangan Keguruan Bersama FGSNI Pusat" sedamgkan Temanya  "Bedah Permen PAN-RB No. 42 tahun 2018 tentang  " Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional  melalui Penyesuaian/ Inpasing.
Adapun Narasumber pada Fgd kali ini,Pakar Hukum dan Praktisi Pendidikan Dr.H.Teguh Purnomo, SH, M.H,M.Kn, Ketua Umum FGSNI Agus Muhtar, S.HI dengan Dimoderator oleh Dwi Aryani, S.Pd dan Host, Â Cahyo tim IT FGSNI.
Agenda FGD ini tidak lepas dari  hangat dan  ramainya di Medsos dan juga pertanyaan anggota FGSNI  mengenai PermenPAN-RB No. 42 Tahun 2018  tentang "Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional  melalui Penyesuaian/ Inpassing".
Oleh karenanya FGSNI melakukan FGD dengan mengundang Narasumber dari Pakar Hukum dan Praktisi Pendidikan dan juga diskusi secara langsung kepada Deputi SDM Kemenpan-RB RI.
Pakar Hukum dan Praktisi Pendidikan Dr.H.Teguh Purnomo, SH, M.H,M.Kn dalam FGD tersebut menjelaskan bahwa Permen PAN-RB No. 42 tahun 2018 tentang  " Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional  melalui Penyesuaian/ Inpasing dikhususkan untuk yang sudah PNS hal tersebut tertera pada Bab II Bagian kesatu tentang ketentuan Umum Pasal 2 yang berbunyi pengangkatan dalam Jabatan fungsional ditujukan pada PNS yang telah menjalankan tugas, yang masih menjalankan tugas, Pejabat pimpinan tinggi dan PNS yang dibebaskan. Sehingga beliau menyatakan PermenPan RB tersebut tidak dapat jadi rujukan untuk guru swasta Inpassing untuk menjadi PNS.
Beliau menjelaskan untuk memaknai suatu peraturan atau Undang undang harus didasarkan pada Yuridis (Aturan diatasnya), Dasar filosofis ( apa yang sudah dilaksanakan) dan Sosiologis (Pemanfaatan) jadi jika ingin swasta dengan perjuangan melalui FGSNI masuk menjadi ASN baik PPPK atau PNS harus merevisi UU yang berlaku saat ini yaitu UU ASN No. 20 Tahun 2023. dan karena UU adalah buatan manusia tidak mustahil untuk merubahnya.
Ketua Umum FGSNI juga menyatakan perjuagan FGSNI yang tadinya berjuang Inpasing sudah goal berlanjut dengan perjuangan agar guru Madrasah swasta dapat diakomodir menjadi PPPK tetap amanah berjuang untuk bagaimana dapat mengajukan agar adanya Revisi UU ASN No.20 tahun 2023 dengan tidak hanya berdoa saja tetapi terus berusaha baik dengan diskusi maupun langkah dilapanga n atau demo.
 Fgsni harus tetap Fokus,  terus merapat ke Komisi 2 Agar dapat mengajukan RUU tentang Revisi UU ASN No. 20 Tahun 2023
Dari pemaparan diskusi tersebut dibuka sesi tanya jawab