Membaca Opini dari Penulis Wijaya Kusuma, Agus Mukhtar, seorang Guru,yang juga Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia,tergelitik untuk mengangkat krmbali skema kebijakan kesejahteraan guru Non ASN pada masa Pemerintahan Merah Putih Prabowo.
Â
Hal ini karena kepedulian dan konsent Fgsni dalam mengawal kebijakan Kesejahteraan Guru Non ASN Di Indinesia.
Berikut Tulisan Opini Wijaya Kusuma dalam Kompasiana.com dengan Judul Menanti Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025, Apakah Menyenangkan Guru ASN dan Non ASN? Mengapa Guru ASN Sebesar 1 Kali Gaji Pokok & Non PNS Tidak?
Banyak guru PNS dan PPPk atau ASN bergembira. Begitu juga dengan guru Non PNS. Mengapa mereka bergembira? Sebab akan ditambah tunjangan kesejahteraan guru melalui Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Orang menyebutnya tunjangan sertifikasi guru.
Apa yang diharapkan guru PNS dan Non PNS? Mereka berharap bukan hanya tunjangan profesi guru (TPG) yang mnedpaatkan tambahan. Tapi juga gaji guru yang didapatkan setiap bulannya.
Kebutuhan pokok seperti beras, dan lauk puk sudah meningkat, sementara gaji belum naik. Banyak guru akhrnya terkena pinjaman online. Sebab syaratnya sangat mudah. Tidak seperti pinjam di bank yang harus menyelipkan gaji 3 bulan terakhr dan ada surat keterangan dari atasan.
Sewaktu janji kampanye, adik presiden Prabowo mengatakan bahwa gaji guru akan dinaikkan menjadi Rp. 2000.000,- (Dua Juta Rupiah). Videonya sempat viral di media soslal.
Benarkah gaji guru akan naik menjadi dua juta rupiah? Ternyata tidak ada kenaikan gaji. Hal yang ada adalah tambahan tunjangan kesejahteraan guru alias tunjangan profesi guru. Jadi yang belum lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tentu saja belum dapat TPG.
Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru.
Tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghargai dedikasi guru.
Tujuan Tunjangan Profesi Guru diharpakan mampu untuk:
Meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Menghargai dedikasi dan profesionalisme guru.
Meningkatkan kesejahteraan guru.
Mendorong pengembangan kompetensi guru.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru
Guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta terdaftar.
Guru yang memiliki minimal 5 tahun pengalaman mengajar.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
1. Guru ASN: satu kali gaji pokok
2. Guru non-ASN: Rp 2.000.000
Syarat Pengajuan
1. Fotokopi sertifikat pendidik.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi NPWP.
4. Surat pengajuan dari sekolah.
5. Dokumen pendukung lainya
Bag -1Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H