Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kunjungan Fgsni Ke Fraksi PKB DPR RI

26 Desember 2024   10:53 Diperbarui: 26 Desember 2024   14:30 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPPK tidak memiliki hak mutasi seperti PNS, tapi PPPK  memiliki kesempatan pengembangan karir yang ditentukan oleh perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian di instansi tempat kerja.  

"PPPK juga akan menerima pensiun  setiap bulan seperti PNS  bila masa kerja di atas 16 tahun, tapi bila kurang 16 tahun akan diberikan semuanya saat masa pensiun," jelas Indra.

Pada seleksi ASN tahun 2024, formasi PPPK mencapai  1.031.554 posisi. Formasi ini merupakan bagian dari total 1.280.547 formasi calon ASN. Artinya, hanya
248.993 yang diterima sebagai PNS pada tahun 2024, padahal jumlah pendaftar mencapai 3,9jt.

Indrajaya mengaku prihatin  karena rendahnya formasi  yang diterima,  hanya berkisar 1,5 persen ASN dari jumlah penduduk Indonesia. Formasi penerimaan ASN di negara lain bisa menjadi perbandingan. Misalnya, Malaysia sebesar 2%, Vietnam 2,9%, Filipina 1,9%, China 2,7%, dan Korsel 2%.

"Saya berharap rekrutmen ASN tahun 2025 ditingkatkan formasinya, lebih selektif dan akuntabel, serta transparan dan membuka peluang bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk melamar," pungkas Indra. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun