PPPK tidak memiliki hak mutasi seperti PNS, tapi PPPK Â memiliki kesempatan pengembangan karir yang ditentukan oleh perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian di instansi tempat kerja. Â
"PPPK juga akan menerima pensiun  setiap bulan seperti PNS  bila masa kerja di atas 16 tahun, tapi bila kurang 16 tahun akan diberikan semuanya saat masa pensiun," jelas Indra.
Pada seleksi ASN tahun 2024, formasi PPPK mencapai  1.031.554 posisi. Formasi ini merupakan bagian dari total 1.280.547 formasi calon ASN. Artinya, hanya
248.993 yang diterima sebagai PNS pada tahun 2024, padahal jumlah pendaftar mencapai 3,9jt.
Indrajaya mengaku prihatin  karena rendahnya formasi  yang diterima,  hanya berkisar 1,5 persen ASN dari jumlah penduduk Indonesia. Formasi penerimaan ASN di negara lain bisa menjadi perbandingan. Misalnya, Malaysia sebesar 2%, Vietnam 2,9%, Filipina 1,9%, China 2,7%, dan Korsel 2%.
"Saya berharap rekrutmen ASN tahun 2025 ditingkatkan formasinya, lebih selektif dan akuntabel, serta transparan dan membuka peluang bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk melamar," pungkas Indra. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H