Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Advokasi FGSNI pada Guru Indonesia

17 Desember 2024   20:52 Diperbarui: 18 Desember 2024   01:27 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto suasana audiensi Fgsni demgan MA RI.Dokpri

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) hari ini, senin, 16 Desember 2024 melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung RI.

Agenda Audienai di Mahkamah Agung, 16 Desember 2024 terkait dengan program Fgsnibdidalam ikut serta mengadvokasi profesi guru dalam aktifitasnya beeKBM dibSekolahan.

Hadir dalam audiensi Ketua Umum Fgsni, Agus Mukhtar,Sekjen,bendahara Umum dan perwakilan pengurus Kabupaten sejumlah 11 perserta.

Menerima Audiensi Fgsni,Pejabat MA,  Muhammad Afif, Murtomo, Andi Martuaraja, Hakim Yudistisial, Wahyu dan Arif Humas dan Pengamanan Mahkamah Agung menyampaikan Orang-orang yang di MA sangat senang kedatangan guru, karena berkat guru bisa hadir di MA daoat membaca tuntutan dari FGSNI

Perwakilan dr Fgsni, Fauzan Musthofa
Menyampaikan tuntutan tambahan dari FGSNI, Percepatan PPPK di Kemenag, dorongan dilakukan oleh MA untuk memasukkan klausa PPPK di Madrasah Swasta.
Penguatan untuk guru, supaya guru selama di KBM dijamin keamanannya, dan melindungi guru untuk menghindari pelaporan oleh para wali murid.
Guru diangkat oleh Yayasan, tetapi menginduk ke Kementrian Agama. Sekiranya ada
Sementara perwakilan dariKabupaten Magelang, Dwi Aryani, S.Pd menyampaikan
Fasilitas Orprof UU no 14 tahun 2005
Memberikan perlindungan hukum untuk organisasi profesi, supaya setiap organisasi profesi bisa menyampaikan aspirasi ataupun berkegiatan.

Foto suasana audiensi Fgsni demgan MA RI.Dokpri
Foto suasana audiensi Fgsni demgan MA RI.Dokpri

Menambahkan, Agus Mukhtar, Ketua Umum ,bahwa kehadiran Fgsni sebagai panggilan nurani dan Advokasi Forum baik lewak manual maupun lewat media sosial.
FGSNI berharap untuk mensosialisasikan kebijakan undang-undangan ke Kemendikbud ataupun Kemenag, supaya tidak ada kriminalisasi ataupun intervensi.
Kehadiran FGSNI ke MA,  menolak untuk judical review yang diajukan oleh PGIN.

 Karena seperti adu domba antar lembaga dari Kemenag dan MA. Sangat tidak etis bagi Guru yang berada di Kementrian Agama untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung, karena permasalahan ini bisa diselesaikan secara intern.
Menerima audiensi Fgsni, pejabat MA antara lain,  Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung,terdiri dari
1. Ngguli Liwar Mbani Awang (Juru Bicara)
2. Dr. Muhammad Afif, SH., MH.
3. H. Martomo, S.H.I., M.A.
4. Andhy Martuaraja, SH.

Dalam penyampaianya, Nguli Liwar mengatakan ,Terkait perlindungan hukum sesuai UU no 14 tahun 2005, merupakan kewenangan dari Kementrian terkait.
Akan disampaikan di level Kepemimpinan.
Bukan hal yang baru guru menjadi terdakwa, tetapi karena akhir-akhir ini yang viral.


Adapun terkait pola pendidikan dan pengajaran yang dilakukan oleh sekolah, tidak sinkron, tetapi dibebaskan
Dalam mendidik, jangan sampai ada niatan untuk membunuh, melukai secara fisik.
Hakim selalu akan melihat fakta persidangan, tetapi selama guru berada di dalam koridor pendidikan akan selalu aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun