Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FGSNI Ikuti Sosialisasi Permendikbudristek Tentang Fasilitasi Orprof

12 Desember 2024   18:34 Diperbarui: 12 Desember 2024   18:39 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Perwakilan FGSNI dalam Acara Sosialisasi Permendikbudristek RI.Dokpri

Dilihat dari prosesnya,  Harmonisasi
Yang membedakan antara Ormas dengan Organisasi profesi.

Sementara Setditjen Kemendikdasmen, M.Taufan menyampaikan tentang
Perjalanan 2 tahun untuk menetapkan Permendikbud No 67 Tahun 2024 tentang fasilitasi organisasi profesi guru.
Tujuan utama dari peraturan ini disusun adalah: Bagaimana caranya untuk mengoptimalkan dari peran organisasi profesi guru.

Dasar Hukumnya, Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
UU Guru dan dosen no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU No. 39 tahun 2008
Perpres no 62 tahun 2021, Permendikbud ristek no 28 thn 2021.Tambah Taufan.

  Acara selanjutnya diisi  dari UGM, Syamsul Maarif tentang Kode Etik Guru Indonesia dan terakhir mengenai System Informasi Manajemen oleh Tim IT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun