Dilihat dari prosesnya, Â Harmonisasi
Yang membedakan antara Ormas dengan Organisasi profesi.
Sementara Setditjen Kemendikdasmen, M.Taufan menyampaikan tentang
Perjalanan 2 tahun untuk menetapkan Permendikbud No 67 Tahun 2024 tentang fasilitasi organisasi profesi guru.
Tujuan utama dari peraturan ini disusun adalah: Bagaimana caranya untuk mengoptimalkan dari peran organisasi profesi guru.
Dasar Hukumnya, Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
UU Guru dan dosen no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU No. 39 tahun 2008
Perpres no 62 tahun 2021, Permendikbud ristek no 28 thn 2021.Tambah Taufan.
 Acara selanjutnya diisi  dari UGM, Syamsul Maarif tentang Kode Etik Guru Indonesia dan terakhir mengenai System Informasi Manajemen oleh Tim IT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H