Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Rapat Dengar Pendapat Menteri Agama di DPD RI

2 Desember 2024   19:31 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:41 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep.Sumber Youtube

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  RI hari ini,2 Desember 2024 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama RI dan Jajarannya.

Hadir memimpin RDP, Ketua Komute III, Dr.Filep Wamafma dan Wakil juga Anggota Dewan.

Angenda RDP ini menindaklanjuti audiensi oleh Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia pada tanggal 18 November 2024 di Ruang DPD RI jln.Gatot Subroto Jakarta.

Ketua Umum Fgsni, Agus Mukhtar mengapresiasi langkah cepat DPD RI dalam menerima aspirasi masyarakat. 

Atas nama Pengurus dan Anggota Fgsni seluruh Indonesia, kami sampaikan terimaksih dan apresia kerja cepatnya.Tambah Agus.

Foto Pengurus Fgsni saat Audiensi dengan Ketua Komite III DPD RI
Foto Pengurus Fgsni saat Audiensi dengan Ketua Komite III DPD RI

Menerima RDP,  Ketua Komite 3 DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H. M.Hum menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenag dan Jajaranya atas agenda hari ini,  ini bagian dari  aspirasi dari Forum FGSNI pada saat audiensi tanggal 18 November 2024 tentang tuntutan guru Madrasah swasta dalam menuntut kesejahteraan. 

Lanjutnya, ia menyampaikan kepada Menteri Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta karena sama sama mendidik anak bangsa tanpa dibeda bedakan.

 Selanjutnya Dalam RDP tersebut akan dibahas agar Guru Madrasah swasta akan mendapat biaya pendidikan untuk meningkatkan kualitas sebagai pendidik, Guru madrasah swasta yang belum bersertifikat pendidik agar disegerakan untuk mengikuti Percepatan PPG selanjutnya kabar gembira untuk Madrasah swasta dalam RDP tersebut diajukan agar guru madrasah swasta dapat mengikuti PPPK ditempatkan di Madrasah Satmikal guna mengisi  kekosongan kekurangan guru di Madrasah swasta.

 Jika hal tersebut terwujud maka tidak akan ada masalah lagi dengan yayasan terkait dengan PPPK karena yayasan diuntungkan dengan tidak membayar gaji guru selain itu yayasan juga tidak akan kehilangan guru terbaiknya. Hal tersebut juga berdampak baik dalam penataan honorer di Negeri, dengan penempatan Guru Madrasah swasta di Satmikal akan terjalin keharmonisan terkait jg kesejahteraan guru madrasah dan juga yayasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun