Purwakarta, Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar jam 17.00 wib di kampung margasari desa margasari kecamatan pesawahan kabupaten  purwakarta Ungkap Rahmat Aminudin SH ketua tim dari kuasa hukum korban yang berinisial CA kepada awak media di Polres Purwakarta Jalan Veteran 408 Purwakarta (11/01/2025).
Pelaku atau terlapor dengan inisial A, telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan terhadap CA .
Adapun re-kronolgi sesuatu singkat histori; dengan cara memukul kurang lebih sebanyak 10 kali menggunakan tangan dikepalkan, dan selanjutnya melakukan tindakan penjambakan rambut, sehingga mengakibatkan korban CA mengalami rasa sakit dan luka memar.
Pada muka , lesung pipi kiri, pelipis, mata, bagian bawah kepala, selain itu ; korban merasa traumatis psikologis nya pula."Ungkap : Rahmat".
Juga, kami semua mengangkat delik perkara ini, dan sebagai pimpinan kantor hukum Rahmat Aminudin & Rekan yang berkantor di wilayah Tomang Jakarta Barat.
Adapun kuasa hukum dari pihak korban CA full Tim turun mendampingi permasalahan ini hingga titik hijau terang pada kasus ini, dan adapun penanganan kami tim advokat menurunkan jajaran nya dalam suatu surat kuasa perkara dari keluarga besar korban CA, yaitu : Junfi SH, Ferdian Sutanto SH MH, Karmin SH MH, C Hasanudin SH MH, Martinus Panto S Madi SH, Joko Supriyono SH, Rurih SH dan Davi SH.
Permasalahan Hukum ini sudah di laporkan di Polres Purwakarta dengan Nomor Laporan Perkara : STTPL/B/22/I/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT Pungkas Rahmat.
Dengan adanya publikasi ini, kami media dalam wacana informatif aktual, baik dan benar menjadikan petunjuk mulia - berbuat mendasari suatu setiap peristiwa itu ada jalan keinstutisian pada hukum terkait diatas hukum ketetapan RI, dengan prosesi kebaikan dan kebenaran di hukum perjalanan di perkara ini dapat tuntas selesai.
Semoga bermanfaat senantiasa memberikan edukasi bagi seluruh warga dimana pun berada tepat, memahami secara cermat keesokan nya untuk selalu waspada, berhati-hati, mengingat setiap kejadian pasti ada awal dan akhir.Â
Penujuan pengetahuan yang jelas secara prosedural jalani kehidupan sehari-hari balance bersama iman dan taqwa kita masing-masing, tetap sehat akal pikiran didunia ini, tak bermasalah pada tupoksi hukum yang berlaku di Indonesia.(Red*)
naskah disadur oleh : Nuril /Widodo,S.Psi,AGM/berita@info.tikreduksi.advokat-peradi/bersama.pers di-Indonesia/Jakarta/11/1/2025
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H