Mohon tunggu...
Nuril
Nuril Mohon Tunggu... Guru - Guru

Jadilah Perisai Dunia Terjaga Amanah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

ERLES: Pengacara Membela Hak & Kewajiban Mulia, Orang Tua Rentah Cristin, Dirusak Harkat dan Martabat sebagai Warga Negara Indonesia Terpukul!

20 Desember 2024   08:54 Diperbarui: 20 Desember 2024   09:01 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Keluarga Cristin menghadapi traumatik problem "psikologis mimpi anak dan cucu jadi terbengkalai di kasus ini". mendalam setelah rumah mereka porak-poranda akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara. Dalam wawancara eksklusif, Cristin mengungkapkan penderitaannya.

Adapun alasan klasifikasi detail publik dalam kajian perunduhan di undang-undang terpatri jelas, redaksi JST-NEWS & Patnership mengejar delik kasus ini pun secara langsung harus observ, pada ketentuan terkait diatas ketetapan sebagai warga negara Indonesia baik dan benar.

Sumber@Info.Privasi.jpg/Advokat 
Sumber@Info.Privasi.jpg/Advokat 

inilah kesedihan pukulan berat bagi siapapun yang merasa tidak peduli dengan perikemanusian dan keadilan di institusi pemerintah RI; Tepat kami merincikan fokus mata publik mereduksi kan di Peraturan Aparatur Negara Indonesia di-Pasal 406 KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan barang.

Bagaimana manusia itu miliki iman dan taqwa kah? "Kebiadaban Ihsanul Adab di Kitab Adab Ihsan, Bab 4/165; Tafsir ini merupakan pemerhati buat hak manusia dimana? Kemana? Sebagai pemeluk setiap beragama dan keyakinan kepercayaan dalam sudut presfektif mengenalkan. Kita semua itu miliki sifat/watak keras kah terbentuk?

Hai . . . Mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa!!!".

Sumber@advokat.tim/benar
Sumber@advokat.tim/benar

Coba bagaimana?, jika terjadi di fakta tentang keluarga besar kita semua - sebagai : Warga Negara Indonesia, tertera di e-KTP Pemerintahan Setempat. Semua memiliki nasihat bi nasihat terlebih dulu, bukan sekedar perusak kepentingan-kepentingan yang jatuh menyesakan bagi keluarga korban. "Tutur : Red"

Pasal 407 KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan ringan (coba pemerhati hukum?). Sesuai tuan, atau prosesi mu benar bilamana bumbu dapur bangku hukum itu didapat di sekolah tinggi,"apakah buat jatuh kan lawan atau keterangan sepihak?".

Setiap pemeluk agama itu mempedomani kehidupan sehari-hari manusia dalam meniti permasalahan, dipikir secara cermat - dipakai untuk memberi manfaat bagi seluruh umat tercetus semua baik dan benar. Yang tidak benar; itu secara tupoksionalisme profesional pengacara kuasa hukum.

Pasal 29 UUD 1945 mengatur tentang kebebasan beragama dan kepercayaan, yaitu:

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Apa pengacara miliki keyakinan memeluk agama di Indonesia? Cek kalimat kemerdekaan! Apa belum merdeka sekolah diatur sedemikian rupa dibentuk di berikan title : S dan H?

sampai-sampai; "Barang-barang untuk terapi anak saya yang autis juga dirusak, bahkan meja untuk terapi dibawa," ujar Cristin dengan nada sedih. Ia juga mengungkapkan bahwa meja sembahyang keluarganya, tempat mereka berdoa sebagai umat Buddha, ikut menjadi korban pengeroyokan di tua rentah nya ibu bermohon.

"Meja doa/meja sembahyang kami umat Buddha dirusak, bahkan abu jenazah leluhur kami dihancurkan dan dibuang," lanjut Cristin sambil menangis. Baginya, tindakan tersebut sangat menyakitkan dan meninggalkan luka batin yang mendalam bagi keluarganya.

Menanggapi peristiwa ini, Erles, seorang tokoh yang turut memperjuangkan keadilan dalam kasus ini, mengecam keras tindakan ini, bersama - sama insan pers menyikapi kondisi tersebut.

"Tindakan SADIS yang dilakukan oknum-oknum pengacara masuk "delik bersalah". ini sangat memalukan profesi pengacara. Hal ini tidak boleh dibiarkan," tegas Erles saat ditemui oleh awak media di lokasi kejadian. Ia mendesak pemerintah, khususnya pihak kepolisian, untuk bertindak tegas terhadap perilaku premanisme yang merusak tatanan hukum dan kemanusiaan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban pengrusakan dan kekerasan.

Falsafah kehidupan Islam tanggapi; Al-qur'an dan Hadist. Menerangkan sebaik-baiknya obat diri kalian sebagai manusia beriman kemana? dan, apakah harus memakai ilmu keras tipekel terhadap kesaksian beberapa masyarakat setempat sekitar pun terganggu adanya prosesi ini.

Demikian kutipan kami, sebagai mediasi sistem informasi publikasi melalui sumber-sumber keterangan diberbagai pihak pun ditinjau secara cermat, cerdas, semua miliki motorik hati bergerak bersama saling bermanfaat sesama untuk menjadi Indonesia Maju Sejahtera selamat Dinn, Dunia dan Akhirat.

inilah momentum bagi siapapun pengacara dan kuasa hukum, cambukan keras di keesokan hari nya se-imbang terlebih dahulu dalam pembelaan hak kuasa dan diberi kuasa pada klien dsbnya.

Bagaimana pendapat anda semua sebagai Warga Negara Indonesia?

Pak Presiden RI Ke-8, permohonan ini kami bermohon dan bermaksud.

Ingatkan!!! Kuasa hukum pengacara terlihat angkuh dirinya pada kasus problematika kehidupan rakyat bicara!!! Mohon TNI DAN POLRI Strategi Indonesia, HAM, Institusi lainnya terkait di roda Pemerintahan Republik Indonesia. Sikat keras oknum pengacara tersebut!!

Demikian berita mendidik citra bangsa dan negara di Indonesia ini, kami publikasi secara serentak melalui dunia network siber digitalisasi multimedia di Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat luas di Indonesia.

Editor : Nuril@info.Gus Do(Saling Bahu-membahu Untuk Rakyat Indonesia)

Red-19/12/2024/Jakarta/JST-NEWS & Patnership/analisis terkutip"bentukan seluruh advokat jajaran keinstitusian Pemerintahan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun