Pasal 29 UUD 1945 mengatur tentang kebebasan beragama dan kepercayaan, yaitu:
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Apa pengacara miliki keyakinan memeluk agama di Indonesia? Cek kalimat kemerdekaan! Apa belum merdeka sekolah diatur sedemikian rupa dibentuk di berikan title : S dan H?
sampai-sampai; "Barang-barang untuk terapi anak saya yang autis juga dirusak, bahkan meja untuk terapi dibawa," ujar Cristin dengan nada sedih. Ia juga mengungkapkan bahwa meja sembahyang keluarganya, tempat mereka berdoa sebagai umat Buddha, ikut menjadi korban pengeroyokan di tua rentah nya ibu bermohon.
"Meja doa/meja sembahyang kami umat Buddha dirusak, bahkan abu jenazah leluhur kami dihancurkan dan dibuang," lanjut Cristin sambil menangis. Baginya, tindakan tersebut sangat menyakitkan dan meninggalkan luka batin yang mendalam bagi keluarganya.
Menanggapi peristiwa ini, Erles, seorang tokoh yang turut memperjuangkan keadilan dalam kasus ini, mengecam keras tindakan ini, bersama - sama insan pers menyikapi kondisi tersebut.
"Tindakan SADIS yang dilakukan oknum-oknum pengacara masuk "delik bersalah". ini sangat memalukan profesi pengacara. Hal ini tidak boleh dibiarkan," tegas Erles saat ditemui oleh awak media di lokasi kejadian. Ia mendesak pemerintah, khususnya pihak kepolisian, untuk bertindak tegas terhadap perilaku premanisme yang merusak tatanan hukum dan kemanusiaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban pengrusakan dan kekerasan.
Falsafah kehidupan Islam tanggapi; Al-qur'an dan Hadist. Menerangkan sebaik-baiknya obat diri kalian sebagai manusia beriman kemana? dan, apakah harus memakai ilmu keras tipekel terhadap kesaksian beberapa masyarakat setempat sekitar pun terganggu adanya prosesi ini.
Demikian kutipan kami, sebagai mediasi sistem informasi publikasi melalui sumber-sumber keterangan diberbagai pihak pun ditinjau secara cermat, cerdas, semua miliki motorik hati bergerak bersama saling bermanfaat sesama untuk menjadi Indonesia Maju Sejahtera selamat Dinn, Dunia dan Akhirat.
inilah momentum bagi siapapun pengacara dan kuasa hukum, cambukan keras di keesokan hari nya se-imbang terlebih dahulu dalam pembelaan hak kuasa dan diberi kuasa pada klien dsbnya.