Mohon tunggu...
Lilik Agus Purwanto
Lilik Agus Purwanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

belajar, belajar, mari terus belajar follow twitter: @aguslilikID web: http://aguslilik.info

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Mewaspadai Liberalisasi Budaya: Kasus Pernikahan Sejenis di Bali

17 September 2015   09:55 Diperbarui: 17 September 2015   10:14 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Pernikahan sesama jenis (merdeka.com)"][/caption]

Bali yang kita kenal memiliki nuansa budaya Indonesia yang kental, ternyata telah dinodai oleh segelintir orang yang mencoba merubah tatanan luhur, dan memaksakan kepentingan pribadi. Kemarin (16/9) media sosial digemparkan dengan beredarnya foto perkawinan pasangan sesama jenis (Gay) di bali. Beberapa pihak mengaku kecolongan dengan penyelenggaraan pernikahan tersebut, sebut saja pengurus Bali Weeding Asosiation (BWA). Seperti kata juru bicara BWA kepada Kompas (16/9) sebagai satu-satunya organisasi resmi perkumpulan bisnis pengelola pernikahan di Bali dan Indonesia, BWA menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai undang-undang yang berlaku. Jika pelanggar undang-undang adalah anggota BWA, kami tidak akan segan-segan memberi peringatan keras hingga pemecatan sesuai AD/ART organisasi dan menyerahkan kasusnya kepada pihak yang berwajib, Ujarnya.

Demikian juga Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika mengatakan pernikahan sesama jenis tak pantas dilakukan apalagi sampai diihadiri oleh pemangku agama Hindu, “Menurut agama Hindu dilarang. Itu aib, kita akan tegur‎," tegasnya.

Situasi seperti ini patut mendapatkan perhatian secara serius dari semua kalangan. Indonesia yang memiliki kebudayaan yang berdasarkan pada tata nilai sosial dan agama tidak pernah membenarkan adanya model perkawinan seperti itu. Jelas ditegaskan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal satu bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maka Esa. Dengan demikian legalitas terhadap pernikahan tersebut telah melanggar UU negara Indonesia. Dibutuhkan tindakan secara tegas terhadap peristiwa tersebut, baik kepada pelaku, maupun lembaga penyelenggara sekaligus kepada tokoh agama yang ikut andil terhadap kejadian tersebut, agar kejadian itu tidak terulang dikemudian hari.

Liberalisasi Budaya

Kita tidak menafikkan bahwa saat ini kita sedang didera oleh pengaruh liberalisasi budaya sebagai akibat dari akulturasi global baik dari sisi budaya, informasi, ideologi, ekonomi, dan pembauran masyarakat dunia. Alih-alih menuntut perlindungan jaminan pelaksanaan hak asasi kebebasan individu, kaum liberalis mencoba merangsek masuk melalui metode-metode demikian. Kita tidak pernah menolak perkembangan zaman dan arus informasi dan teknologi yang masuk, kendati itu berasal dari negara barat sekalipun, namun yang perlu kita sadari. Bahwa kebebasan-kebebasan itu memiliki batas yang jelas yakni norma agama dan norma sosial yang ada.

Negara sekuler yang menganut faham liberal seperti halnya Amerika Serikat dan negara Barat lainnya, memang secara tegas memisahkan antara kepentingan individu dan negara. Bahwa kebebasan melaksanakan hak individu baik itu agama, kepercayaan, dan budaya tidak memiliki korelasi terhadap tata aturan bernegara, sehingga kebebasan itu difahami sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi pelaksanaannya. Berbeda dengan di Indonesia, negara memiliki peran aktif dalam menjaga moral dan tata nilai dalam berbangsa dan bernegara. Negara menjamin pelaksanaan kebebasan hak asasi manusia sekaligus berkewajiban memberikan jaminan keamanan serta fasilitas dalam pelaksanaannya. Hal ini tentu berbeda dengan negara penganut faham liberal yang membiarkan adanya pelaksanaan hak asasi individu kendati bersingungan dengan kepentingan norma dan agama.

Kembali kepada persoalan perkawinan sejenis diatas. Perilaku yang sedemikian sudah jelas-jelas melanggar tata nilai yang dianut bangsa Indonesia, dan jelas itu merupakan agenda terselubung dalam pemaksaan agenda liberalisasi yang diusung negara barat, kita patut waspada.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun