Mohon tunggu...
Lilik Agus Purwanto
Lilik Agus Purwanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

belajar, belajar, mari terus belajar follow twitter: @aguslilikID web: http://aguslilik.info

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saatnya KPK Kembali ke Khittah 2003

5 Februari 2015   21:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:46 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14231213271546828160

[caption id="attachment_395091" align="aligncenter" width="600" caption="sumber:infobuana.co.id"][/caption]

Keriuhan KPK – Polri saat ini tidak terlepas dari situasi benturan antar lembaga hukum yang dianggap saling overlapping dalam menjalankan tugasnya. KPK sebagai lembaga Adhock yang dibentuk pada tahun 2003 semasa pemerintahan Megawati ini sedianya adalah bagian dari keresahan bangsa akan maraknya praktek korupsi yang telah mendarah daging, namun pada sisi yang lain Polri dan Kejaksaan Agung dirasa sudah tidak bedaya dalam menanggani kasus korupsi yang melibatkan banyak elit politik dan penyelengara negara.

Fungsi dan tugas KPK sejatinya diperuntukkan untuk menjerat para koruptor dengan kondisi-kondisi tertentu yang tidak mampu dijangkau oleh penegak hukum lainnya. Dalam praktek pelaksanaan KPK pada awal terbentuknya seakan membawa nuansa dan harapan baru bagi masa depan bangsa Indonesia akan cita-cita negeri yang bersih dari para pelaku korupsi. Keberadaan KPK ini nyatanya telah menjadi tulang pungung kepercayaan masyarakat ditengah menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelengara negara yang ada.

Hingga kini usia KPK telah lebih dari 10 tahun, sebuah usia yang bisa dibilang tidak muda lagi, dan telah seharusnya matang dalam mempertegas jatidiri dan posisinya mengenai fungsi dan tugasnya, namun pada kenyataannya, KPK hingga kini masih saja mengalami problematika dan tidak sedikit mengalami benturan-benturan dengan lembaga-lembaga lainnya. Situasi sulit yang dialami oleh KPK dipahami secara beragam oleh masyarakat. bagi yang pro terhadap kerja KPK saat ini menganggap keberadaan KPK ini menjadi momok bagi penyelenggara negara yang korup dan dengan berbagai dalih kriminalisasi pun disematkan ketika KPK menuai problemnya.  Bagi yang kontra dengan apa yang telah dilakukan oleh KPK, menyebut bahwa KPK tindakan yang dilakukan oleh KPK telah melebihi batas kewenangannya dalam menjalankan tugasnya.

Nah untuk hal ini saya mencoba membuka beberapa hal mengenai tugas dan fungsi KPK itu sebenarnya apa.  Tugas KPK sendiri adalah sebagai berikut:

1.Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

2.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

3.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

4.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

5.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sementara kewenangan KPK adalah:

1.Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

2.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

3.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

4.Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

5.Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Jika kita lihat pada paparan tugas KPK diatas, bahwa fungsi kerja terpenting KPK adalah melakukan Koordinasi dan Supervisi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Nyatanya sampai dengan saat ini KPK cenderung tidak melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dengan baik, namun praktek dilapangan KPK memposisikan diri sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga lainnya yakni kejaksaan dan kepolisian. Hal inilah yang menimbulkan potensi gesekan antara lembaga satu dengan lembaga lainnya.

Saya menduga tindakan overlapping yang dilakukan oleh KPK saat ini adalah bagian dari wujud kepongahan KPK karena merasa telah mendapatkan kepercayaan publik. tindakan overlapping ini juga mengindikasikan bahwa KPK telah merasa mampu untuk berjalan sendiri dan berusaha memagari diri dari pengaruh instansi yang lain, atau juga situasi ini merupakan sinyalemen bahwa KPK telah berubah wajah selain sebagai lembaga anti korupsi juga menjadi lembaga yang telah di tunggangi oleh kepentingan politik penguasa dalam internal KPK maupun penguasa yang berada diluar KPK.

Indikasi-indikasi yang saya sebutkan diatas bisa saja salah namun juga bisa benar. Sebagai masyarakat awam saya mencoba menterjemahkan berbagai situasi-situasi yang saya anggap bahwa KPK sudah tidak murni lagi alias telah ditunggangi kepentingan politik. Ketika penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, pada saat itu nuansa politiknya sangat kental sekali, kedua, ketika penetapan komjen Budi Gunawan menjadi tersangka sesaat setelah penetapan bersangkutan dipilih menjadi calon tunggal Kapolri oleh Jokowi. Tidak berhenti disitu juga upaya-upaya KPK mengintervensi Presiden Jokowi dalam pemenuhan hak preogratifnya untuk memilih pembantunya juga tidak bisa kita sepelekan.

Saya merasa tindakan KPK sampai saat ini telah melebihi kewenangannya yang telah disampaikan dalam undang-undang. Menurut saya dalam kekisruhan antara KPK-Polri ini bisa kita jadikan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap KPK mengenai fungsi tugas dan kewenangannya. KPK harus dikembalikan menjadi lembaga adhock yang terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum terkait serta terus melakukan supervisi.

Sebagai masyarakat, kita harus menyadari, bahwa yang harus kita perkuat secara fungsi kelembagaan dalam pemberantasan korupsi adalah institusi Polri dan Kejaksaan, serta lembaga-lembaga hukum lainnya yang telah diatur dalam UUD 45. Keberadaan KPK ini sekali lagi hanya bersifat adhock dan suatu saat pun kita bisa membubarkan KPK jika negeri ini telah bersih dari para koruptor, dan institusi seperti Polri dan Kejaksaan mampu berperan lebih aktif dan baik serta professional dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga kita penting untuk memfikirkan dan mengembalikan KPK kepada Khittah nya seperti awal dibentuknya pada tahun 2003. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun