Lingkungan hidup merupakan aspek krusial dalam kehidupan manusia. Kebersihan dan kesehatan lingkungan memegang peranan penting dalam kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi tantangan kompleks terkait kebersihan lingkungan, prinsip good governance atau tata kelola yang baik menjadi panduan esensial. Prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas, dan aturan hukum yang kuat.
Pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh masyarakat. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan dapat memperburuk kondisi, seperti pembuangan sampah sembarangan dan pembangunan tanpa perhatian terhadap drainase.
Rendahnya kualitas lingkungan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat. Pemerintah perlu mengambil peran utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melalui inisiatif, program sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Peningkatan partisipasi masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Kebersihan lingkungan memiliki dampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan hidup bersama. Melibatkan masyarakat secara aktif, baik di lingkungan rumah maupun tempat kerja, dapat menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan bersama.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pentingnya penerapan good governance dalam pengelolaan lingkungan hidup terletak pada keberhasilan lembaga pemerintah daerah dalam melibatkan pihak swasta dan masyarakat.
Mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan hidup. Edukasi sejak dini tentang pentingnya kebersihan lingkungan dapat membentuk karakter peduli terhadap alam. Melibatkan masyarakat dalam program pengabdian kepada masyarakat juga menjadi langkah konkret perguruan tinggi dalam mendukung keberlanjutan lingkungan.
Pentingnya menjaga lingkungan hidup sejak dini di masyarakat Dolat Rayat, Kabupaten Karo, menjadi fokus kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Melalui edukasi dan partisipasi aktif, diharapkan dapat terbentuk kesadaran dan tindakan nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Daftar Pustaka
Agung Budi Prastyo, Rodhi Agung Saputra, Dauri, Ricco Andreas(2021) Model Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Good Governance. SASI, 27(1), 84-92.
Nopyandr(2014). Penerapan Prinsip Good Enviromental Governance dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum, 80-93.
Fadhilah, H., Relynada, R., Erin, F., & Fadhillah, M. R. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kebersihan Lingkungan Masyarakat. Cross-border, 5(2), 1190-1200. (Fadhilah, 2022)
Gule, Y., Limbong, N. L. B., Tarigan, P. P. B., & Tarigan, F. A. (2023). Edukasi Pentingnya Menjaga Lingkungan Hidup Sejak Dini. Jurnal Abdidas, 4(1), 75-81.
Fadhilah, D. (2022). cara menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. abdimas, 40-43.
setiawan, s. m. (2021). UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT. proceedings, 157-163.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H