Itu tiga kata sakti dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan salah satu misi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Dalam rangka menjalankan misi tersebut, pendidikan bagi anak bangsa adalah tugas utama negara. Kondisi sekarang digambarkan dengan jeli oleh -mohon ijin- Om Gids dalam kartun Drama Pak Nono di atas.
Dalam rangka menjalankan misi tersebut, pemerintah membuat program wajib belajar 9 tahun bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia 6 sampai 15 tahun hingga setingkat jenjang SMP (Peraturan Pemerintah Nomor 47/2008). Langkah tersebut diperkuat lagi menjadi Program Wajib Belajar 12 Tahun - dikenal sebagai program Pendidikan Menengah Universal- pada tahun 2013.
Jauh sebelum program wajib belajar 9 tahun, pada masa Orde Baru ada program pembangunan bidang pendidikan yang sangat fenomenal: SD Inpres. Berdasarkan Intruksi Presiden/Inpres nomor 10/1973 tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar, dilaksanakan pembangunan besar-besaran sekolah dasar. Hingga tahun 1994 telah berhasil dibangun lebih dari 150 ribu SD Inpres.Â
Program ini sangat luar biasa. Tidak sekedar membangun gedung sekolah, penyediaan guru dan peralatan belajar mengajar membutuhkan perencanaan dan dana yang masif.Â
Program itu menjadi objek penelitian untuk meraih PhD MIT Ester Duflo dengan judul "Schooling and Labor Market Consequences of School Construction in Indonesia: Evidence from an Unusual Policy Experiment" pada akhir dasawarsa 1990. Ester Duflo bersama dua ekonom lainnya memperoleh hadiah Nobel bidang ekonomi pada tahun 2019 atas "their experimental approach to alleviating global poverty". SD Inpres telah menginspirasi cara mengurangi kemiskinan global.
Kewenangan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah diserahkan kepada daerah sebagai bagian dari otonomi daerah, buah reformasi tahun 1998. Penyerahan penyelenggaraan pemerintahan yang mencapai 16 urusan wajib--pendidikan salah satunya- secara rinci diatur dalam UU nomor 34/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
 Penyerahan dimaksud disertai dengan penyerahan pendanaan. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagian besar dari pemerintah pusat dalam bentuk transfer dari APBN ke APBD. Sebagian lagi didanai oleh daerah sendiri bagi daerah yang mempunyai pendapatan asli cukup besar.
Pendanaan dari APBN dimaksud terdiri dari dua kelompok, bersifat khusus dan umum. Disebut khusus karena alokasi dari APBN sudah ditentukan penggunaannya, misalnya bidang  urusan pendidikan, tidak boleh untuk yang lain.Â
Pendanaan dari APBN lainnya diokasikan bersifat umum tanpa dipilah-pilah untuk mendanai bidang urusan tertentu. Kewenangan penggunaan ada pada daerah sesuai prioritas bidang urusan masing-masing. Saat ini terdapat 31 bidang urusan yang dikerjakan daerah, diantara yang utama adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pemukiman.
Guru daerah