Dengan asumsi PDB 2024 Rp22.830 trilyun, pada tahun 2029 PDB diperkirakan Rp33.000 trilyun. Utang (50% PDB) menjadi Rp16.500T, pencapaian sesuai target pendapatan negara 23% PDB sebesar Rp7.590T.
Dengan asumsi seperti selama ini biaya utang 6% didapat (Rp16.500 X 6%) Rp990T, setara 13% pendapatan perpajakan, jauh dari satu per lima. Pun seandainya utang seluruhnya dari obligasi dengan imbal hasil 7%, biaya utang "hanya" sebesar Rp1.155 trilyun, 15% dari pendapatan. Porsi yang masih jauh dari 20%, satu per lima pendapatan negara.
Untuk menjaga batas tidak dilampau, bisa mengadopsi skema automatic adjustment pada APBN. Skema ”automatic adjustment tersebut adalah langkah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian yang tidak menentu” yang mulai diterapkan pada tahun 2023 oleh Kemenkeu (Kontan.co.id, 15 Februari 2023). Automatic adjustment ini bisa sebagai rem belanja agar tidak kebablasan ketika pendapatan diperkirakan tidak cukup, jika tetap dipaksakan -tidak direm- biaya utang akan melampaui 20% pendapatan.
Ada langkah yang harus dilakukan, antara lain menyusun disain dan tahapan merealisasikan target pendapatan negara yang terukur dan jelas, terutama pendapatan perpajakan.
Ada satu peluang untuk mengawalinya, yaitu mengkaji ulang kebijakan insentif perpajakan yang pada tahun 2022 bernilai Rp325 trilyun (BKF, Kemenkeu: Laporan Belanja Perpajakan 2022). Seandainya tidak ada insentif dan ekonomi berjalan normal, nilai tadi akan menambah pundi-pundi pendapatan negara -walau tidak seluruhnya. Dengan integritas moral yang tinggi agar kemudian tidak dikorupsi, target pendapatan untuk kemakmuran rakyat bisa diraih. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H