Mohon tunggu...
Agus Firman
Agus Firman Mohon Tunggu... pegawai negeri -

pokonamah kasep we lah. Titik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SKB oh SKB

29 April 2012   14:39 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:58 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dirancang untuk mengatur pendistribusian Guru usianya hampir dua tahun, namun hasilnya?

Masih ingat janji Mendikbud M. Nuh tahun 2010 lalu (waktu itu Mendiknas)? Sekedar mengingatkan kembali, saat itu beliau mengungkapkan bahwa beliau akan melakukan pemerataan distribusi guru, sebagai salah satu bentuk reformasi pendidikan. Ketersediaan merupakan salah satu pilar pendidikan ujarnya, dan ketersediaan di sini adalah ketersediaan guru (Kompas, 20 Mei 2010).

Lalu pada bulan Juni 2010 dirancanglah sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang saat itu melibatkan beberapa menteri, diantaranya Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali, di mana SKB tersebut nantinya akan mengatur proses distribusi dan redistribusi guru dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kekurangan. Rencana nya (sekali lagi ini hanya RENCANA) program ini akan terlaksana pada bulan Juli 2010.

Namun, kembali pemerintah mengunkapkan berbagai alasan sehingga pendistribusian guru ini tak dapat terlaksana dengan baik. Melalui juru bicaranya, Wapres Boediono menyampaikan bahwa otonomi daerah adalah kendala utama pelaksanaan program tersebut. ‘Meski para menteri sudah menandatangani SKB ini, namun tetap saja penempatan Guru ada di tangan Bupati

Mungkin karena alasan itulah program ini kembali harus tertunda. Baru pada November 2011 lalu, pemerintah mulai merencanakan kembali pelaksanaan program tersebut. Tak tanggung tanggung, lima menteri dilibatkan dalam SKB ini, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kemdikbud, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Agama (Kemenag). SKB ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali memiliki otoritas penuh dan menarik urusan pendidikan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota. Artinya, otonomi daerah tidak lagi menjadi kendala dalam pelaksanaan program ini.

Untuk menunjukan keseriusannya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim memberikan pernyataan yang cukup berani menanggapi gejolak yang mungkin terjadi akibat pendistribusian guru itu. Saat itu beliau mengatakan ”Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti.” Beliau juga menambahkan. ‘sebagai PNS saya kira harus ikut aturan. Jika tidak, silakan berhenti

Anehnya, pada bulan Mei 2012, pak Musliar memberikan pernyataan yang kontradiktif dengan apa yang diungkapkannya pada bulan November. Kepada Kompas, beliau mengatakan “Kami tak punya keinginan untuk melakukan ini (pendistribusian guru). Pekerjaan kita sudah luar biasa sulitnya, apalagi dengan bergabungnya Direktorat Kebudayaan bersama kami yang sebelumnya di Kementerian Budaya dan Pariwisata (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)," Nah lho?

Semestinya pemerintah malu dengan apa yang bisa dilakukan oleh seorang Mas Anies Baswedan, tanpa banyak bla bla bal beliau yang mengepalai Yayasan Indonesia Mengajar, melaksanakan pengiriman guru guru ke daerah terpencil sejak Juni 2010 lalu.

Sumber:

http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/28/13490240/Pilih.Siap.Tugas.di.Mana.Saja.atau.Berhenti.Jadi.Guru

http://edukasi.kompas.com/read/2012/03/01/1411506/Kemdikbud.Sulit.Mengatur.Distribusi.Guru

http://edukasi.kompas.com/read/2010/05/20/17471720/Mengajar.di.Daerah.Bukan.Kewajiban.

http://edukasi.kompas.com/read/2010/05/20/15181721/Payah.Distribusi.Guru.Belum.Juga.Merata

http://edukasi.kompas.com/read/2010/06/09/20065384/SKB.Redistribusi.Guru.Disiapkan

http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/27/07511175/2012.Distribusi.Guru.Libatkan.Lima.Kementerian

http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/02/1355251/Penempatan.Guru.di.Daerah.Terpencil.Diperbanyak

http://edukasi.kompas.com/read/2011/01/11/17034235/Siapa.Sudi.Mengajar.di.Daerah.Terpencil.

http://edukasi.kompas.com/read/2010/06/09/20170212/Otda.Kendala.Resdistribusi.Guru

http://edukasi.kompas.com/read/2010/06/04/20560742/Yayasan.Indonesia.Mengajar.Kirim.Sarjana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun