Fikih Digital; Qurban Online
Dr. Agus Hermanto, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Qurban adalah taqarrab kepada Allah, atau mendekatkan diri kepada Allah, artinya dengan berqurban seseorang memiliki tujuan untuk semakin dekat dengan Allah. Hukum qurban adalah sunah muakad atau sunah yang dianjurkan, kecuali qurban nadzar, karena adanya nadzar maka menjadi wajib hukumnya, sedangkan daging hewan qurban oleh dimakan oleh yang berqurban, sebagian dari daging tersebut, kecuali daging qurban nadzar, maka yang berqurban haram hukumnya memakan daging tersebut.Â
Ibadah qurban yang merupakan ajaran Nabi Ibrahim as, pada saat itu diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya yaitu Ismail as, sejatinya perintah ini adalah ujian Allah kepada Ibrahim sebagai hamba yang setia, dan cinta kepada Allah, hingga dijuluki Khalilullah yaitu kekasih Allah.
Allah telah mensyariatkan qurban ini kepada umatnya nabi Muhammad SAW, yaitu dengan cara menyembelih hewan yang ditentukan baik kambing, domba atau sapi pada waktu tertentu yaitu Idul Adha. Qurban ini biasanya dilakukan dengan cara menyembelih hambing yang telah berusia kurang lebih 1 tahun atau sapi yang telah berusia 2 tahun.Â
Dalam konteks masyarakat Indonesia, ibadah qurban biasanya dilakukan di masjid-masjid dengan cara membentuk panitia qurban untuk mengumpulkan dana atau hewan yang akan disembelih. Pertanyaannya adalah bagaimana jika qurban dilakukan secara online apakah sah?
Berbincang tentang ibadah sunah muakadah yaitu qurban, pada masa dahulu proses qurban dengan menitipkan uang sejumlah harga kambing dan disembelih di Makkah.Â
Dalam konteks lain juga ibadah qurban dengan cara menitip juga dilakukan di pondok pesantren misalnya, sehingga orang hanya cukup menitipkan kambing atau sapi atau dana sejumlah harga tersebut sehingga disembelih dan dibagikan oleh pihak pesantren.Â
Pada saat ini, qurban online biasanya dilakukan oleh BAZNAS, yaitu Badan Amil Zakat Nasional, yang merupakan amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, adapun proses qurban online adalah dengan cara mentransfer sejumlah uang seharga hewan yang disembelih dan ditransfer ke nomor rekening BAZNAS, kemudian diterima oleh amil dan dibelikan hewan tersebut, hingga dibagikan kepada para fuqara dan masakin yang membutuhkan.Â
Dari gambaran ini nyatalah bahwa qurban online hanyalah media untuk mengumpulkan dana yang akan dikurbankan melalui lembaga resmi, jika ini dilakukan secara benar, maka tidaklah ada larangan dalam agama, kecuali adanya penyelewengan oleh oknum yang tidak dikenal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H