Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tragedi KM 92 Purbaleunyi: Pengemudi Truk Jadi Tersangka, Siapa Bertanggung Jawab?

16 November 2024   12:20 Diperbarui: 16 November 2024   12:22 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan beruntun yang terjadi di Km 92 Cipularang. Senin, 11-11-2024 (Dok KOMPAS TV)

Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Senin, 11 November 2024, di Km 92 Tol Purbaleunyi arah Bandung-Jakarta menyisakan duka mendalam. Di tengah hujan deras pukul 15:40 sebuah truk kehilangan kendali melaju di jalur kanan, dan memicu tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan. 

Akibat kejadian ini satu orang meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka ringan hingga berat. Kini, pengemudi truk berinisial "R" telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, apakah tanggung jawab sepenuhnya berada di pundaknya?

Kronologi dan Fakta Lapangan

Menurut keterangan pihak kepolisian, truk yang dikendarai "R" mengalami kegagalan fungsi rem saat melaju di jalan menurun panjang. Bukannya tetap berada di jalur kiri sesuai peraturan truk tersebut berada di jalur kanan, melaju dengan gigi 5 tanpa menggunakan engine brake. 

Ketika mendapati kemacetan mendadak truk tak mampu menghindar menabrak kendaraan di depannya dan terguling, serta memicu kecelakaan beruntun. Papan-papan peringatan yang berbunyi Periksa rem Anda sekarang hingga jalur darurat pasir tampaknya tak mampu mencegah tragedi ini.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa rem truk sudah tidak berfungsi optimal, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan dalam memastikan kendaraan laik jalan. Selanjutnya, apakah kegagalan rem sepenuhnya menjadi akar permasalahan?

Pengemudi Truk sebagai Tersangka

Polisi menetapkan "R" sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang mengemudi secara tidak wajar dan menyebabkan kecelakaan fatal dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda hingga Rp.24 juta.

Tetapi selanjutnya tentu muncul pertanyaan di benak kita, apakah adil hanya pengemudi yang menanggung konsekuensi? Jika ditemukan bahwa perusahaan lalai dalam perawatan kendaraan atau pengawasan operasional, seharusnya mereka juga ikut bertanggung jawab. Penyidikan masih berlangsung, dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Regulasi Jalan Tol

Kecelakaan ini membuka kembali diskusi tentang peran perusahaan angkutan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk:

  • Memastikan kendaraan laik jalan melalui pemeriksaan rutin, termasuk rem, ban, dan sistem pengereman tambahan.
  • Memberikan pelatihan kepada pengemudi, terutama untuk menghadapi kondisi jalan yang ekstrem seperti penurunan panjang.
  • Mematuhi aturan operasional, seperti memastikan truk tidak melanggar batas muatan dan jalur yang diperbolehkan.

Selain itu, pihak pengelola jalan tol juga harus mengevaluasi kembali efektivitas jalur darurat dan rambu-rambu di Km 90an. Mengapa jalur pasir tidak digunakan? Apakah pengemudi tidak menyadarinya atau aksesnya sulit dijangkau? Atau bahkan masih kurang keberadaannya?

Pelajaran dari Km 90an, Kesadaran, dan Kedisiplinan

Kasus ini mengingatkan kita bahwa keselamatan jalan tol adalah tanggung jawab bersama. Berikut beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian:

1. Kesadaran Pengemudi: Semua pengendara baik kendaraan pribadi maupun angkutan berat, harus mematuhi batas kecepatan dan menjaga jarak aman terutama di jalan menurun apa lagi saat hujan.

2. Pengawasan Kendaraan: Pemeriksaan ram check secara berkala wajib diperketat oleh perusahaan angkutan.

3. Edukasi dan Penegakan Hukum: Pelatihan bagi pengemudi harus menjadi standar, sedangkan pelanggaran seperti penggunaan jalur kanan oleh truk harus ditindak tegas.

Penutup: Siapa Bertanggung Jawab?

Kecelakaan di Km 92 adalah tragedi yang melibatkan banyak pihak. Pengemudi mungkin menjadi tersangka utama, tetapi tanggung jawab tak berhenti di sana. 

Perusahaan angkutan, pengelola jalan tol, dan seluruh pengguna jalan harus belajar dari kejadian ini untuk mencegah tragedi serupa. Sebab, keselamatan di jalan adalah soal kesadaran dan kepedulian terhadap sesama pengguna jalan.

Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkendara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun