Mohon tunggu...
Agus Ahmad Fathullah
Agus Ahmad Fathullah Mohon Tunggu... Ilustrator - Desain illustrator n IT Support

Desain ilustrator n IT Support di sebuah perusahaan swasta dan blogger pemula

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Perlukah Pembatasan Pesan Terusan WhatsApp?

23 Januari 2019   15:25 Diperbarui: 23 Januari 2019   16:07 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembatasan pesan terusan (forward message) WhatsApp maksimal 5 kali ke pengguna lain mulai diberlakukan mulai senin (21/01/2019) ke seluruh dunia dan indonesia (22/01/2019) sudah banyak memunculkan banyak komentar dan respon di masyarakat. 

Namun apakah hal ini bisa memberikan jaminan 100 % informasi palsu atau hoax yang berpotensi menjadi viral tidak akan tersebar ke seluruh pengguna media sosial dunia khususnya melalui pengguna WhatsApp ? 

Sepertinya sih tidak, paling hanya bisa mengurangi beberapa persen dari sekian penyebaran informasi atau berita yang tidak jelas kebenarannya. Tapi yang jelas otomatis langsung mengurangi sesaknya server database si WhatsApp dari lalu lintas pesan yang sama, yang di forward setiap harinya oleh para penggunanya.

Respon para pelaku bisnis online rumahan yang setiap harinya mengandalkan metode promosi murah meriah ini, tentu akan mengeluhkan hal tersebut. Dalam setiap harinya mereka bisa meneruskan pesan mulai belasan hingga puluhan kali dalam setiap harinya untuk mempromosikan produk mereka agar cepat laku terjual ? 

Yang saya tahu sih bahwa WhatsApp merupakan aplikasi pesan singkat yang memungkinkan kita bisa bertukar pesan, foto, video hingga dokumen yang gratis, yang hanya menggunakan paket data internet yang sama seperti untuk email, browsing dan lain sebagainya sekalian promosi-promosi dikit lah. 

Dengan pembatasan pesan terusan seperti ini akan memiliki pengaruh yang signifikan buat pelaku bisnis ini. Mulai dari penurunan omset yang selama ini mereka terima dan penambahan biaya lagi untuk promosi lainnya, yang otomatis nantinya akan ada beberapa pihak lagi yang merasa dirugikan.

Bagaimana juga dengan lembaga pemerintahan, yang meneruskan berita yang berisikan informasi seperti himbauan positif hingga program pemerintah lainnya ? kita ambil contoh : himbauan untuk tidak golput di pemilu dan pilpres di bulan april 2019 nanti, karena tidak sedikit informasi ataupun konten positif yang jadi viral karena kegiatan penerusan pesan bermuatan positif seperti ini. Namun apakah pembatasan seperti ini juga diberlakukan sama atau ada pengecualian untuk khusus lembaga pemerintahan ? tik.. tok.. tik.. tok....

Yang perlu kita pahami dan digarisbawahi sih bahwa pembatasan pesan terusan ini adalah merupakan suatu cara untuk melindungi para penguna WhatsApp agar lebih arif dan bijaksana dalam memilah dan menyebarkan pesan yang berkemungkinan berisikan informasi atau berita yang tidak jelas, yang bisa menimbulkan ujaran kebencian dari satu pihak ke pihak yang lain.

Dari sisi hukumnya sih juga ingin memperjelas bahwa ada perbedaan antara meneruskan (forward) dengan copy paste. Kalau tidak bisa mem-forward, biasanya konten tersebut akan di copy paste lalu disebarluaskan. Untuk pengguna WhatsApp yang langsung meneruskan berita ataupun informasi, jika suatu waktu terjerat kasus hukum karena penyebaran berita hoax, bisa saja langsung berkata 'saya hanya meneruskan saja'. 

Jadi tidak ada informasi atau berita yang diciptakan oleh tangan yang bersangkutan, sedangkan jika kita meng-copy paste, sudah bisa dikategorikan membuat atau mengubah sebuah informasi, yang nantinya hal yang seperti ini akan membedakan jenis hukuman bagi si pelakunya.

Dokumentasi : KOMPAL
Dokumentasi : KOMPAL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun