Kedudukan BUM Desa tak dapat dipisahkan dengan rencana investasi Desa. Terminologi rencana investasi Desa dalam UU Desa bukanlah dibingkai dalam perspektif "ekonomi melihat Desa", akan tetapi "Desa melihat ekonomi". Dalam lingkup implemetasi kebijakan BUM Desa, posisi Kementerian Desa PDTT dan institusi pemerintah lainnya sudah saatnya kritis atas labelisasi ekonomi subsisten Desa, dan beralih ke tradisi lokalitas sebagai mesin pertumbuhannya. Sebab perlu menjadi catatan bahwa tujuan utama dari pembangunan ekonomi desa adalah menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakatnya untuk menikmati kehidupan, sehat dan berumur panjang (hlm. 8).
Buku ini juga mengajak kepada kita sebagai pembaca bagaimana cara menggerakkan ekonomi kerakyatan desa dan menumbuhkan prakarsa Desa yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa), maka Desa adalah pihak yang berkuasa dan berhak mengelolanya, sepanjang ditujukan untuk common pool resources dan upaya ini dapat diwujudkan melalui BUM Desa. Prakarsa Desa penting sekali untuk dicermati sebagai input (masukan) kebijakan pembangunan skala lokal Desa.Â
Praktek demokrasi deliberatif melalui musyawarah Desa dengan agenda pendirian dan pengelolaan BUM Desa merupakan procces (proses) kebijakan publik. BUM Desa diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan, sehingga aset ekonomi yang ada di Desa harus dikelola oleh masyarakat Desa (hlm. 10 -- 11).
Sementara pada bagian bab II dan bab III dalam buku ini, Anom juga menginformasikan atau menggambarkan kepada kita semua secara lengkap (walaupun tidak sampai dikatakan sempurna), bagaimana kondisi sosiologis BUM Desa di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Ponorogo (2 Kabupaten yang menjadi objek penelitian penulis tentang BUM Desa) mengalami keberhasilan dan kegagalan BUM Desa di Inodnesia yang mengalami intervensi aparatus supra Desa.
Pada bagian akhir buku ini, penulis juga memberikan pengetahuan kepada kita sebagai pembaca bagaimana BUM Desa itu menuju kesejatiaannya sesuai dengan cita-cita UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu penjelasan BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik, melakukan pemetaan potensi atau aset Desa (disertai contoh tabel pemetaanya), merancang Peraturan Desa (Perdes) BUM Desa dan Keputusan Kepala Desa AD/ART serta pengembangan unit usaha Bum Desa sebagai Badan Hukum Privat (hlm. 60 -- 70).Â
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan buku ini, pembaca juga dimanjakan oleh penulis dengan memberikan contoh dalam pembuatan (perumusan) Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa dan Keputusan Kepala Desa tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (lampiran-lampiran).
Walhasil, buku ini kiranya sangat disayangkan untuk tidak kita baca karena bagus untuk menjadi bahan referensi ataupun pegangan bagi pemangku kebijakan tentang Desa (Pemerintah ataupun Kementerian), pegiat Desa, fasilitator Desa, pengurus BUM Desa sendiri serta para Tenaga Pendamping Profesioanl (baik dari tingkat nasional sampai Lokal Desa) yang mendampingi Desa dalam proses pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Salam Berdesa!!!
*Penulis adalah Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Kalisat -- Kabupaten Jember Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jawa Timur, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI