Mohon tunggu...
Agus JullyAwan
Agus JullyAwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Suka Olahraga, Otomotif, Game, Seni dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Konsep Tri Hita Karana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali

17 November 2022   21:10 Diperbarui: 17 November 2022   21:33 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IMPLEMENTASI KONSEP TRI HITA KARANA PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI BALI

Oleh :

Agus Jully Awan CS

(Mahasiswa S2 Prodi Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha)

Lembaga Perkreditan Desa atau yang lebih familiar kita kenal dengan sebutan LPD merupakan sebuah lembaga keuangan mikro yang berada di dalam tatanan Desa Adat di Bali. LPD dibentuk tidak terlepas dari nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang berlaku pada masyarakat Bali. 

LPD dibentuk bertujuan untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa adat  (krama desa adat / pakraman). Sejalan dengan tujuan tersebut, maka sebagai lembaga keuangan milik Desa Adat, LPD diharapkan mampu untuk terus tumbuh dan berkembang serta menjaga eksistensinya di dalam dunia usaha.

Oleh karenanya, LPD dituntut untuk mampu adaptif terhadap berbagai situasi dan kondisi dalam menjalankan usahanya, tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang telah mengakar kuat.

Sejak dicetuskan pada tahun 1984 melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Bali Nomor 972 Tahun 1984 hingga sekarang, LPD mengalami perkembangan yang cukup pesat. Perkembangan tersebut tidak saja dari sisi kuantitas melainkan juga berkembang dari sisi kualitas. Melihat perkembangan yang cukup positif tersebut, Pemerintah dalam hal ini berupaya memperkuat posisi LPD dengan menerbitkan beberapa regulasi.

Regulasi terakhir yang diterbitkan berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan dijabarkan kembali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.                                   

Selain diperkuat pengaturannya secara yuridis, LPD juga memperkuat organisasinya melalui penerapan konsep-konsep yang memiliki nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang telah diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat Bali secara umum. 

Salah satu pondasi yang digunakan LPD dalam menjalankan usahanya ialah konsep kearifan lokal yaitu Tri Hita Karana. Tri Hita Karana adalah salah satu konsep budaya Bali yang intinya mengajarkan tentang keseimbangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun