Mohon tunggu...
Agus Cahyono
Agus Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - *same lies

Segala bentuk kemungkinan kemungkinan kemungkinan kemungkinan semoga saja menjadi mungkin, amin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masa Jabatan Resmi Diperpanjang, Kepala Desa Kian Senang

31 Mei 2024   15:58 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:37 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JEPARA, Magang Unisnu -- PJ Bupati Jepara, Edi Supriyanta resmi memperpanjang masa jabatan seluruh kepala desa se-Jepara di Pendopo Kartini, Rabu (29/5/24).

Jika semula masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, kini masa jabatan para petinggi desa menjadi delapan tahun.

Pengukuhan ini mengikuti ketentuan terbaru dalam Undang-Undang nomor tiga tahun 2024 tentang Desa.

PJ Bupati Jepara, Edi Supriyanta dalam sambutannya, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan memberikan keseimbangan dan keberkanjutan pemerintahan Desa.

"Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para petinggi memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan dan melaksanakan progam Desa yang berkelanjutan" Ungkapnya.

Edi Supriyanta menambahkan, Agar para petinggi lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakatnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Maa'arif berpesan, Dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa harus diimbangi dengan semangat kerja yang tinggi.

"Petinggi juga harus mampu meredam akses negatif yang akan muncul di lingkungan desa" Ucap Haizul Maarif.

Agus Heri Purwanto, Kepala Desa Mindahan mengungkapkan, Dengan diperpanjang masa jabatan petinggi, ia siap melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun