Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Nature

UPOV: Dampak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

11 November 2010   04:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:42 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sebagaimana dikutip dari (WIPO Megazine, Agustus 2006) disebutkan bahwa beberapa negara yang telah menjadi anggota UPOV mengalami kemajuan yang sangat signifikan dalam hal proses pemuliaan tanaman. Diantaranya adalah (1). Argentina berhasil meningkatkan pemuliaan tanaman di bidang tanaman kedelai dan gandum. Sektor Pemuliaan tanaman swasta semakin tumbuh dan berkembang dengan pesat. (2). Korea Selatan berhasil meningkatkan pemuliaan tanaman di bidang tanaman padi dan bunga ros. (3). Polandia berhasil meningkatkan perbaikan-perbaikan varietas tanaman baru melalui sektor swasta meskipun terjadinya pengurangan anggaran riset di sektor pemerintah, (4). China berhasil meningkatkan pemuliaan tanaman gandum dan jagung di daerah Henan sebagai akibat adanya peningkatan jumlah breeder di lembaga pemerintah dan swasta. Akibatnya semakin banyak permohonan PVT untuk kedua varietas tersebut. (5). Kenya, Pemerintah Kenya semakin banyak Lembaga Penelitian Swasta dan Pemerintah di bidang pemuliaan tanaman yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemuliaan tanaman dunia semenjak bergabung menjadi UPOV member.

UPOV menegaskan bahwa, dengan menjadi angota UPOV dimungkinkan adanya penghapusan barier (hambatan) dari setiap anggota UPOV untuk saling memasarkan varietas-varietas yang dihasilkan, breeder dari suatu negara anggota UPOV akan dapat saling mengakses sumber plasma nutfah yang sangat bermanfaat bagi kegiatan pemuliaan tanaman di negaranya, dimungkinkan juga varietas-varietas yang dihasilkan oleh suatu negara dipasarkan keseluruh dunia sehingga akan mendapatkan devisa dari penjualan benih-benihnya, bukan lagi ekspor tanaman hasil panennya. Sebagai gambaran, Dr. Monty John seorang breeder di Afrika berhasil menyilangkan padi asli Afrika (Oriza glaberrima) dengan Padi Asia (Oryza sativa) sehingga dihasilkan varietas tanaman baru berkat adanya keterbukaan akses informasi dengan lembaga-lembaga pemuliaan tanaman dunia, sehingga dihasilkan varietas tanaman padi baru yang di beri nama nerica (tanaman kokoh, Daya hasil tinggi, dan lebih cepat panen) sehingga Dr. Monty John berhasil mendapatkan penghargaan World Food Prize di tahun 2004 atas jasanya memerangi kelaparan di Afrika (WIPO Megazine, April 2009 No.2). Dengan Indonesia menjadi anggota UPOV maka terbuka kesempatan saling terbukanya akses untuk bekerjasama dalam bidang pemuliaan tanaman. Dan yang paling penting adalah perusahaan-perusahaan benih swasta akan semakin tertantang untuk menghasilkan varietas-varietas tanaman yang unggul sehingga memberikan keuntungan bagi kemajuan sektor pertanian secara lebih luas lagi karena adanya kepastian perlindungan PVT di Indonesia. Maka jangan heran jika suatu saat nanti Indonesia mampu swasembada beras sebagai akibat dari bergabungnya Indonesia dengan UPOV.

Penulis Pengamat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Bekerja di Konsultan PVT Ambadar and Partners, Jakarta

Sumber :



  1. WIPO Megazine, Geneva Vol 4, Agustus 2006


  2. Pusat PVT Deptan RI http://www.ppvt.setjen.deptan.go.id


  3. WIPO Megazine, Geneva ol.2 April 2009

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Nature Selengkapnya
    Lihat Nature Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun