Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perlu Dilindungi?

31 Oktober 2010   10:16 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 15898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Menurut Robert C Sherwood sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana dalam buku Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku (Sudaryat dkk, 2010) disebutkan bahwa terdapat 5 teori dasar perlindungan HKI yaitu :

1. Reward Theory

Memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.

2. Recovery Theory

Dinyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.

3. Incentive Theory

Berdasarkan teori ini, insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna.

4. Risk Theory

Dalam Risk Theory dinyatakan bahwa karya mengandung resiko. HKI yang merupakan hasil penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya. Dengan demikian, adalah wajar memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut.

5. Economic Growth Stimulus Theory

Perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Sebuah Negara yang sistem perlindungan HKI berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonominya akan baik pula.

Dikaji dari berbagai teori diatas, Indonesia memerlukan Economic Growth Theory, dengan teori ini, memungkinkan sistem HKI yang baik akan menjadi alat pembangunan ekonomi suatu negara. Sistem HKI yang baik itu harus di topang oleh beberapa hal diantaranya adalah : 1). Pemberian Kemandirian kepada Kantor HKI agar secara mandiri dan profesional mengelola keuangan dan kebijakan HKInya. 2). Penegakan Hukum di bidang HKI, dinegara berkembang harus dimulai dari proses edukasi akan pentingnya HKI itu sendiri. Baru setelah edukasi tentang HKI berjalan penegakan hukum di bidang HKI akan berjalan pula. 3). Sadar dan Faham HKI harus di terapkan di tingkat Universitas, Perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga penelitian. Para peneliti merupakan subjek HKI yang memegang peranan yang sangat penting, peranan mereka sangat vital dalam menghasilkan berbagai produk output HKI itu sendiri utamanya di bidang Paten (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Begitu juga penghargaan pemerintah terhadap para seniman (pencipta lagu, penulis buku, artis, aktor, penyanyi) sebagai penghasil Hak Cipta berupa buku, karya musik dll, harus diberikan penghargaan dan sarana pendukung agar keberadaan mereka bisa berkembang dan mengharumkan nama bangsa. Oleh karena itu, insentif sangat diperlukan oleh para seniman, misalkan seorang penulis buku-buku pelajaran sekolah, maka pemerintah perlu memberikan insentif kepada penulis buku-buku tersebut dengan beasiswa pendidikan agar mampu meningkatkan wawasan dan keilmuannya di bidang penulisan buku kurikulum pendidikan yang berkualitas. Disinilah peranan Incentive Theory memegang peranan. Oleh karena itu, di negara berkembang seperti Indonesia ini, langkah awal adalah diperlukan adanya teori insentif sehingga akan menghasilkan teori pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Sumber :

Hak Kekayaan Intelektual ; Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang yang berlaku, 2010 , Sudrajat, SH dkk, Oase Media, Bandung.

Tulisan ini dimuat juga di www.bandungbaratonline.com

Agus Candra

Pengamat HKI, bekerja di Konsultan Hukum Am Badar & Partners, Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun