Menurut Robert C Sherwood sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana dalam buku Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku (Sudaryat dkk, 2010) disebutkan bahwa terdapat 5 teori dasar perlindungan HKI yaitu :
1. Reward Theory
Memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.
2. Recovery Theory
Dinyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.
3. Incentive Theory
Berdasarkan teori ini, insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna.
4. Risk Theory
Dalam Risk Theory dinyatakan bahwa karya mengandung resiko. HKI yang merupakan hasil penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya. Dengan demikian, adalah wajar memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut.
5. Economic Growth Stimulus Theory
Perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Sebuah Negara yang sistem perlindungan HKI berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonominya akan baik pula.