Apa yang dimaksud dengan RUU PPRT ? Draf rancangan undang perlindungan pekerja rumah tangga yaitu mengatur hak  dan kewajiban PRT. salah satu hak PRT adalah terkait jaminan sosial dan cutiÂ
berikut hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan RUU :
1. Â Jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia hampir 2 juta jiwa, dan 12% diantaranya adalah PRT anak dibawah umur 18% tahun, dan 90% diantaranya perempuan (data dari BPS 2008)
2. PRT merupakan pekerjaan yang memiliki karakteristik yang unik dan spesifik (waktu kerja, tempat kerja, dan hubungan kerja)
3. karakteristik  yang unik dan spesifik tersebut menjadi rentan terhadap berbagai permasalahan yang dapat merugikan baik PRT maupun pemberi pekerjaan
4. seiring dinamika yang terjadi di masyarakat, PRT tidak  lagi dipandang sebagai pelayan/helper, melainkan sebagai pekerja/worker. sebagai pekerja. pekerja rumah tangga mempunya hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya, sebagaian dari bagiaan dari warga negara, PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan profesinya
sasaran yang ingin diwujudkan adalah :
1. peran PRT pada awalnya bersifat membantu pekerja rumah tangga pada akhirnya bergeser menjadi pelaku utama
2. masalah yang mendasar adalah perekutan dan penempatan, serta pelatihan dan pembinan yang kurang memadaiÂ
negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyakat, tidak kecuali pekerja rumah tangga yang mengantungkan hidupnya pada pekerjan domestik RUU PPRT yang diinisasi oleh DPR sejak 2004 sampai saat ini belum juga disahkanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H