Apa itu bid’ah?
Bagaimana dengan hadits “kullu bid’atin dholalah….”?
Bagaimana hukum bid’ah itu?
Penulis awali dengan memohon semoga penulis terhindar dari “bid’ah” yang dimaksudkan rasulullah dalam haditsnya itu. Amin.
Penulis dengan rasa ta’dhim berharap tulisan ini bermanfaat, apabila banyak kesalahan mohon ada yang berkenan mengoreksi. Dengan niatan berbagi ilmu dengan dialog atau musyawarah, bukan dengan hujatan atau apapun yang justru memecah.
Bid’ah secara syar’iyah adalah tiap-tiap ucapan, perbuatan atau I’tikad yang bertentangan dengan al qur’an, as sunnah, ijma’ ulama’ dan qiyas.
Bid’ah menurut lughowiyah atau bahasa adalah sesuatu yang belum pernah ada/terjadi di zaman nabi SAW.
Namun menurut paham ahlu sunnah, bid’ah terbagi dalam dua macam.
- BID’AH HASANAH(bid’ah baik/bagus)
- Sebagaimana yang terjadi dimasa khalifah Umar R.A. dilaksanakan sholat tarawih bersama para sahabat yang lain di masjid Nabawi secara terus menerus secara berjama’ah. Dalam hal ini khalifah Umar berkata:
- نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ (قول عمر.موطأ صحيفة 137 فى جزء: اللأول)
- “sebaik-baik bid’ah adalah ini (sholat tarawih yang dikerjakan dengan berjamaah berturut-turut)”.
- Jadi istilah bid’ah hasanah diambil dari sabda khalifah Umar. Tidak seorang sahabatpun yang menentang/menyalahkan sabda ini. Jadi landasan bid’ah hasanahadalah hasil mufakat (ijma’) para sahabat dan sunnah qauli dari nabi SAW,yaitu :
- عَلَيكُمْ بِسُنَّتِى وسُنَّةِ الخُلَفَأِ الرَّاشِدِيْن...
- “hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin”
- اِقْتَدُوْ الّذِيْن مِن بَعْدِىْ, ابَا بَكْرٍ و عُمَرَ
- “ikutilah orang-orang sesudahku, Abu Bakar dan Umar…”
Dan sebuah bid’ah yang sangat fenomenal dan sangat baik adalah apa yang dilakukan oleh sayidina Utsman bin Affan ra. yaitu membukukan al Qur’an. Sehingga kita sebagai orang ajam (selain bangsa arab) bisa dengan mudah mempelajarinya. Mungkin ini juga takdir Allah yang disebutkan dalam al qur’an. “sesungguhnya kamilah yang menurunkan al-dzikr (al qur’an),dan pasti kami yang memeliharanya” QS. Al Hijr : 9.
Dalam penerapannya bid’ah hasanah dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, karena pada dasarnya semua bid’ah belum pernah terjadi pada zaman nabi namun ada yang bernilai ibadah.
- Bid’ah wajibah ‘alal kifayah
- Misalnya mempelajari ilmu-ilmu bahasa sebagai alat untuk memahami al qur’an dan hadits. Dalam hal ini adalah ilmu nahwu, shorof, balaghoh, dsb. Ilmu ini berkembang dan dirumuskan dimasa setelah rasulullah, namun sangat diperlukan bagi umat untuk memahami kitab suci al qur’an. Dalam memahami hadits ada ilmu mustholahul hadits,ilmu yang menerangkan tentang hadits baik perawinya, kualitas hadits, dan juga sanadnya. Maka dihukumi wajibah ‘alal kifayah, wajib bagi sebagian orang saja.
- Bid’ah mandubah
- Yaitu perbuatan-perbuatan baik yang tidak terjadi dimasa rasulullah. Contohnya mendirikan madrasah untuk sarana belajar agama islam bagi para murid.
- Bid’ah makruhah
- Misalnya seperti menghias masjid dengan hiasan yang berlebih-lebihan. Hukumnya dibolehkan menghias masjid namun tidak dengan hiasan yang berlebihan. Bila berlebihan maka menjadi makruh.
- Bid’ah mubaahah
Seperti bermewah-mewahan dalam makan dan minum. Dan berjabat tangan setelah shalat berjama’ah. - BID’AH SAYYIAH (bid’ah yang buruk)
Mari kita teruskan pada bagian selanjutnya. Istilah ini muncul dan bersumber dari hadits nabi :
اَمّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الحَدِيْثِ كِتَابَ الله وَخَيْرَ الهُدَي هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الاُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan,setiap bid’ah adalah sesat”HR. muslim no. 867.
Ketika zaman nabi sangat jelas, semua hukum bersumber langsung pada nabi. Lalu bagaimana dengan kita yang tidak se-zaman dengan nabi. Maka dari itulah ada ulama’ seperti halnya hadits yang berbunyi “ulama’ adalah pewaris para nabi”. Ulama’ terdahulu jauh sebelum zaman ini telah menjawab pertanyaan seputar bid’ah. Maka dari itu Imam Syafi’I menyatakan bahwa terdapat pembagian bid’ah.
البدعة بدعتان : بِدْعَةٌ مَحْمُدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ فَمَا وافَقَةُ السُّنَةَ فهو مَحْمُودٌ ومَا خَالَفَهَا فهو مَذْمُوْمٌ
Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Maka mana saja yang sesuai dengan assunah, maka itu terpuji. Dan mana saja yang bertentangan/menyalahi assunah, maka itulah yang tercela.(fatwa Imam Syafi’i diriwayatkan oleh Abu Nuaim).
Jadi semisal kita mengerjakan shalat subuh dengan empat rakaat atau shalat jenazah denang rukuk dan sujud atau mengerjakan shalat jum’at sebelum khutbah atau shalat ied (hari raya) dengan mendahulukan khutbah, maka yang seperti itu adalah bid’ah sayyiah dan jelas ditolak,karena memang tidak adanya dalilnya dan jelas bertentangan. Juga sama halnya yang dilakukan kaum syi’ah rafidhah yang melukai dan menyakiti diri mereka untuk mengenang wafatnya cucu nabi yaitu sayyidina Husein ra. Jelas sekali itu adalah kesesatan juga bertentangan dengan syari’at.
Lalu bagaimana penjelasan tentang kata kullu bid’atin dholalah pada hadits ?
.....كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ......
“semua bid’ah itu sesat”.
Padahal menurut keterangan diatas ada bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan ada yang bid’ah sayyiah (bid’ah yang buruk).
Apabila kita mempelajari ilmu bahasa arab terutama ilmu mantiq akan kita dapati aturan tentang penggunaan kata kullu(كل) yaitu :
1. Kullu yang mengandung arti “setiap/semua”, disebut kullu kulliyah(كل كلية) .
2. Kullu yang mengandung arti “sebagian” disebut kullu kulliy(كل كلي) .
Kita bisa menemukan contohnya didalam al-Qur’an,
....كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ....
“setiap yang bernyawa akan merasakan mati”Q.S. al-Anbiya(35)
(contoh kullu kulliyah)
....وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيّ...
.“dan kami jadikan dari air sebagian makhluk hidup”Q.S. al-Anbiya(30)
(contoh kullu kulliy)
Karena apabila kalimat kulla syai’in(كل شيء) diartikan “setiap segala sesuatu”, maka bertentangan dengan ayat lain yang menyebutkan adanya makhluk yang tidak tercipta dari air seperti malaikat yang diciptakan dari cahaya dan jin dari api.
Firman Allah Swt :
...وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِن نّاَرٍ…
“dan tuhan telah menjadikan jin dari sebuah lidah api”Q.S. ar-Rahman (15)
Jadi kesimpulannya adalah kata kullu mengandung dua arti yaitu “setiap/semua” dan ada yang berarti “sebagian”.
Kalau begitu bisa disimpulkan tidak semua bid’ah itu sesat karena menurut para ulama’ ahlu sunnah wal jama’ah ada hal yang tidak ada dizaman rasulullah akan tetapi ada dizaman sekarang, dan itu baik dan tidak melanggar syari’at islam sehingga membantu memajukan peradaban agama islam. Bahkan mungkin bila di zaman sayyidina Utsman, al-quran tidak dikumpulkan dan dibukukan,bisa jadi kita di zaman sekarang tidak bisa membaca dan mempelajari al-quran bahkan tidak mengenalnya. Juga apabila ilmu tajwid dan titik serta harakat dalam huruf hijaiyah tidak dirumuskan, kita sebagai orang ajam(orang selain bangsa arab) tidak akan bisa membaca tulisan arab. Semua itu adalah bid’ah hasanah yang belum ada di zaman rasulullah.
Begitulah sedikit penjelasan tentang bid’ah. Tulisan ini hanya sebagai awal sebuah pemahaman mendasar dari hal yang menjadi khilafiyah dikalangan masyarakat saat ini, dan untuk lebih mendalaminya sebaiknya kita mencari guru yang mampu membimbing dan menerangkan lebih jelas tentang masalah ini.
Penulis sadar masih banyak kekurangan dalam tulisan ini. Maka dari itu mohon kritik dan saran agar kami bisa menjadi lebih baik lagi.
Note:untuk pembahasan hukum ziarah, maulid dan tahlil akan kami ulas dalam tulisan selanjutnya, insya allah.
Sumber ;
Materi Pembekalan Ahlussunnah wal Jama’ah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H