Guru berfungsi sebagai pemimpin dalam proses pembelajaran, yang tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga memfasilitasi pengalaman belajar yang bermakna, dimana para Guru harus mampu mengintegrasikan teknologi ke dalam kurikulum untuk menciptakan pembelajaran yang relevan dan menarik bagi siswa.
Kedua, di era digital, guru berperan sebagai fasilitator yang mendorong kolaborasi antara siswa, dimana peran guru harus mampu menggunakan berbagai alat digital untuk mendukung proyek kelompok dan diskusi, sehingga siswa dapat belajar secara kolaboratif baik di dalam maupun di luar kelas.
Ketiga, Guru harus bertanggung jawab untuk mengembangkan keterampilan penting seperti pemecahan masalah, kreativitas, kolaborasi, dan pemikiran kritis, sehingga Guru harus mampu menciptakan lingkungan pembelajaran yang mendorong siswa untuk aktif berpartisipasi dan berpikir mandiri.
Dengan banyaknya informasi yang tersedia secara online, guru harus mampu mengajarkan siswa tentang literasi digital, termasuk etika penggunaan teknologi, keamanan siber, dan cara menilai informasi dengan bijak. Ini membantu siswa menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab.
Kelima, Guru berperan sebagai motivator yang menginspirasi siswa untuk menemukan minat dan bakat mereka. Dengan cara ini, mereka membantu siswa menetapkan tujuan hidup dan mengembangkan motivasi intrinsik untuk belajar.
Baca Juga: Peran Ikrar Sumpah Pemuda dalam Manajemen Pendidikan
Keenam, Guru diharapkan untuk terus berinovasi dalam metode pengajaran mereka dengan memanfaatkan teknologi terbaru. Ini termasuk penggunaan platform pembelajaran online dan aplikasi pendidikan untuk menciptakan pengalaman belajar yang interaktif.
Dan terakhir, dalam lingkungan pembelajaran yang dinamis, guru perlu menjadi pengelola kelas yang efektif, mampu menyesuaikan strategi pengajaran sesuai dengan kebutuhan siswa dan perkembangan teknologi yang pesat.
Dengan peran-peran tersebut diatas, maka Guru tidak seharusnya di bebani lagi dengan administrasi-administrasi, karena Guru sudah hidup dalam era teknologi yang tentunya diharapkan semakin mempermudah beban Guru, bukan malah sebaliknya.
Melihat kekurangan dan atas dasar banyaknya masukan dan desakan dari para Guru dan Kepala Sekolah, maka Pak Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), merilis pembaruan sistem pengelolaan kinerja untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang diumumkan ditanggal 09 Desember 2024 dan akan mulai berlaku Januari 2025.
Pembaruan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan kinerja pendidik. Pak Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa sistem baru ini merupakan respons terhadap masukan dari para guru dan kepala sekolah, serta arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membuat birokrasi lebih sederhana dan bermakna dalam pelayanan publik.