Dasar Aksi Damai
Tak anyal lagi, kesabaran itu ada batasnya. Tanggal 14 Agustus 2024 menjadi tanggal bersejarah karena guru-guru yang tergabung di dalam FGBSU (Forum Guru Bersatu Sumatera Utara)Â melakukan aksi damai untuk menuntut hak Guru-Guru di Sumatera Utara yang terabaikan. Oleh siapa? Entahlah!
Lantas mengapa harus ada Aksi Damai itu? Apa dasarnya? Dasarnya jelas, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tunjangan Hari Raya tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian Tunjangan Hari Raya dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara, begitulah apa yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tersebut.
Lebih lanjut, langsung dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring,
"Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,"
Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!