Yang terpenting, mendukung keadilan dan transparansi, pastinya dengan bekerja sebagai petugas KPPS, maka aka nada rasa tanggungjawab untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan baik, petugas KPPS berperan dalam mendukung keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan.
Namun, dari segudang manfaat jadi petugas KPPS tersebut, terbersit keengganan untuk mendaftar, terbukti dengan informasi yang beredar akan kurangnya minat jadi petugas KPPS.
Dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa faktor yang menyebabkan generasi muda tidak tertarik lagi untuk menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tentunya karena beban kerja dan tanggung jawab yang tinggi, belum lagi isu gaji dan penghargaan yang tidak memadai atau sesuai.
Perlu diketahui bahwa KPU alias Komisi Pemilihan Umum memerlukan tujuh petugas KPPS di setiap TPS alias Tempat Pemungutan Suara, artinya dibutuhkan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi lowongan petugas KPPS di 38 provinsi di seluruh Indonesia, dan juga tentunya TPS di sekitar 128 negara yang ada warga negara Indonesia dan memiliki hak untuk memilih di tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Jika pendaftaran diperpanjang, apakah Anda masih berminat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H