Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menakar Kesehatan Jiwa Rocky Gerung dari Perspektif Perpres Jurnalisme Berkualitas

8 Agustus 2023   20:34 Diperbarui: 8 Agustus 2023   20:36 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata-kata ini diucapkan saat dia ini diundang jadi pembicara di acara Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Ominbus Law dan ditayangkan dalam kanal youtube refli harun. Sontak video ini membuat kegaduhan sampai sekarang, dimana kabar terbaru rumah rocky gerung ini digeruduk warga dan dilempari dengan berbagai buah-buahan...

Lantas apa kaitannya Perpres Jurnalisme Berkualitas dengan apa yang telah dibuat oleh si rocky gerung ini?

Perlu diketahui bahwa Perpres Berkualitas tujuannya baik, yaitu upaya meningkatkan standar dan kualitas dalam praktik jurnalisme di Indonesia. Perpres mengenai jurnalisme berkualitas dibuat untuk kepentingan publik serta kehidupan media yang berkepanjangan. Tujuan spesifik rancangan tersebut ditujukan untuk menjaga media sustainability hingga keberlanjutan jurnalis yang berkualitas.

Namun dibalik kebaikan itu tentunya ada penilaian akan terbersit ancaman-ancaman terhadap eksistensi jurnalis dan media di Indonesia. Ancaman tersebut terjadi pada aspek kualitas karya yang seharusnya berdiri independen dimana perusahaan yang dinilai kurang berkualitas akan diberi pembatasan distribusi dan kualifikasi.

Padahal jika dikaji lebih dalam, maka adapun tujuan-tujuan yang mungkin ingin dicapai melalui Perpres Jurnalisme Berkualitas, seperti :

Meningkatkan Akurasi dan Fakta: Salah satu tujuan utama dari penerbitan Perpres Jurnalisme Berkualitas tentunya agar bisa menjadi mendorong akurasi dan penelitian fakta yang lebih teliti dalam pemberitaan. Perpres tersebut mungkin menetapkan standar yang jelas terkait dengan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.

Mengatasi Disinformasi dan Hoaks: Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas memang dirancang untuk membantu mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks. Hal ini bisa mencakup kewajiban bagi media untuk memverifikasi informasi sebelum disebarkan.

Juga yang menjadi kontroversi dan dikabarkan sampai perusahaan sekelas Google mengkritik kebijakan dalam Perpres tersebut dikarenakan adanya klausul tentang Publisher rights yang akan dimasukkan dalam Perpres tersebut, dimana dalam klausul dan regulasi tersebut menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google, Facebook dan sejenisnya, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional.

Sebenarnya regulasi serupa sudah diberlakukan di beberapa negara, seperti di Australia. Dengan adanya regulasi publisher rights, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil.

Mendorong Keadilan dan Etika: Perpres Jurnalisme Berkualitas mungkin mencakup pedoman etika jurnalisme yang harus diikuti oleh semua media. Tujuannya adalah untuk memastikan liputan yang adil, penghormatan privasi, dan penghindaran konflik kepentingan.

Perlindungan bagi Sumber dan Wartawan: Perpres Jurnalisme Berkualitas bisa mengandung ketentuan yang melindungi wartawan dari tekanan atau tindakan hukum yang mungkin ditujukan untuk mencegah laporan yang kritis atau mengungkap pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun