Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Wujudkan Ekonomi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Mungkinkah?

31 Juli 2022   21:28 Diperbarui: 31 Juli 2022   21:33 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko PMK Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak Sama. sumber: kabar24.bisnis.com

Kalau boleh jujur, paling terdampak akibat pagebluk Covid-19 selama dua tahun belakangan ini adalah para penyandang disabilitas. Bagaimana tidak? Bukan rahasia umum lagi bahwa para penyandang disabilitas ini banyak bekerja di sektor informal alias para pekerja serabutan, tukang pijat, mengamen, jualan di pinggir jalan, dan sebagainya.

Seperti pernah saya tuliskan disini, banyak para penyandang disabilitas yang lulus dengan predikat 'cum laude' dari universitas maupun dari sekolah yang menyediakan fasilitas mumpuni dalam mengasah skill dan keterampilan mereka sebagai bekal menghadapi dunia kerja nantinya, namun para penyandang disabilitas ini tak jua mendapatkan pekerjaan yang layak, apalagi bermimpi menjadi abdi negara?

Masih sulit, bahkan sangat sulit mengingat apa akibat dari pagebluk Covid-19 yang masih mengintai kita. Ya, akibat pandemi selama dua tahun? Maka tak dapat dipungkiri jutaan pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaannya, termasuk pekerja merupakan penyandang disabilitas.

Akibat pagebluk ini, angka pengangguran diantara penyandang disabilitas meningkat secara signifikan. Menurut laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2020 menyatakan, dari total 17,95 juta penyandang disabilitas usia kerja, hanya terdapat 7,68 juta orang terserap dalam pasar tenaga kerja, dari total keseluruhan penduduk usia kerja Indonesia. 

Angka ini terbilang cukup minim bagi negara sebesar Indonesia. Jika terus abai, persoalan ini akan semakin berlarut dan memperburuk kualitas kesejahteraan para penyandang disabilitas.

Pekerja Disabilitas Bekerja di Perusahaan di Medan.sumber. dokpri
Pekerja Disabilitas Bekerja di Perusahaan di Medan.sumber. dokpri

Padahal, penyandang disabilitas di usia produktif dengan lulusan SMA setingkat berjumlah sekitar 7 juta orang, dan dengan lulusan diploma atau perguruan tinggi berjumlah sekitar 6 juta orang, merupakan aset penting negara dalam upaya mewujudkan pembangunan Indonesia menuju negara maju, sebab dalam UU 8 Tahun 2016 jelas dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia hadir untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Wujud Nyata Ekonomi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia benar-benar hadir lewat peraturan perundang-undangan menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian tak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia juga merupakan amanah dan karunia Tuhan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Namun apakah penerapannya, para penyandang disabilitas ini sudah mendapatkan kesetaraan hak?

Disabilitas Bekerja di Hotel Santika Medan. dokpri
Disabilitas Bekerja di Hotel Santika Medan. dokpri

Masih jauh panggang dari api, artinya masih ada ketimpangan sosial baik akses dunia pendidikan, buruknya kualitas data statistik untuk penyandang disabilitas, hingga diskriminasi pemberian kesempatan kerja bagi disabilitas, pun disparitas pemberian gaji, income atau fasilitas lainnya seperti BPJS kepada pekerja disabilitas.

Ketimpangan-ketimpangan ini bukti nyata penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi. Kaum Difabel atau sekarang lazim disebut disabilitas merupakan singkatan dari 'differently abled', suatu istilah yang muncul sekitar tahun 1990-an, untuk menepis penggunaan istilah "penyandang cacat" yang dinilai stigmatis. Istilah ini alamatkan pada kaum memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda dengan mayoritas orang pada umumnya.

Para difabel ini kerap mendapatkan penolakan dan perlakuan tak menyenangkan sebagai kelompok minoritas. Mulai dari adanya perundungan, pembedaan, sampai pada perlakuan diskriminatif.

Penolakan semacam ini tak sekonyong-konyong hadir dalam masyarakat. Stigma terhadap kaum difabel ini lahir dari adanya pola pikir dan pemahaman negatif, tentang apa itu dan siapa itu penyandang disabilitas. 

Pemahaman tersebut kemudian menghadirkan stigma terntentu yang cenderung bermakna negatif pada kelompok ini. Sampai akhirnya keyakinan itu menimbulkan tindakan dan perlakuan diskriminatif pada kaum difabel. Sayangnya, laju diskriminatif masih terus dilanggengkan sampai saat ini. Terlebih dalam pasar ketenagakerjaan.

Disabilitas dibekali Keterampilan Menjahit oleh SLB di Kota Medan. dokpri
Disabilitas dibekali Keterampilan Menjahit oleh SLB di Kota Medan. dokpri
Sebuah riset dari Yeo & Moore (2003) menjelaskan bahwa kesulitan penyandang disabilitas memasuki angkatan kerja disebabkan oleh adanya diskriminasi dihadapi, seperti diskriminasi kelembagaan, lingkungan, fisik dan sosial. 

Padahal, penyandang disabilitas pada dasarnya sama dengan kebanyakan manusia lainnya, hanya saja mereka memiliki kebutuhan yang khusus, dan negara harus benar-benar hadir untuk melakukan perbaikan terutama di bidang ekonomi dan pendidikan bagi kaum difabilitas di tanah air ini.

Mumpung negara kita didapuk jadi pemegang palu Presidensi G20, momen tepat tak hanya menyuarakan, namun memberi bukti akan komitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri.

Lantas bagaimana implementasinya Presidensi G20 Indonesia bidang pendidikan dan ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas?

Hasil dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019, terdapat sembilan persen penduduk penyandang disabilitas, atau sekitar 26 juta orang. Jumlah terbilang cukup tinggi. Namun sayangnya jumlah tersebut tak disertai dengan penyerapan tenaga kerja yang berimbang.

Memang minimnya serapan pasar tenaga kerja terhadap penyandang disabilitas sudah lama jadi perhatian khusus di pemerintahan Presiden Jokowi ini. Slow but Sure, kesejahteraan para penyandang disabilitas mulai dipulihkan.

Bukti nyatanya, pertama memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pendidikan untuk penyandang disabilitas dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusi dan pendidikan khusus. 

Mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya. Memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan. Sumber di sini...

Kedua, mengkampanyekan kebijakan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah pun terus diperkuat dalam melakukan percepatan pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Hal paling menarik tentunya kebijakan ekonomi inklusif ini.

Bagaimana tak menarik? Jika mendengar kata inklusif, maka terbersit adalah keterbukaan menerima kaum difabel, menghargai mereka, toleransi untuk tak bersikap apatis. 

Sementara ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas, dapat diartikan bahwa stakeholder didorong untuk terus mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam upaya pembangunan perekonomian tanah air.

Menjadi Pekerja Kebun, Pilihan bagi kaum disabilitas, mereka butuh pekerjaan untuk masa depan mereka. dokpri
Menjadi Pekerja Kebun, Pilihan bagi kaum disabilitas, mereka butuh pekerjaan untuk masa depan mereka. dokpri
"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada acara Kampanye G20 dengan bertemakan Mendorong keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas di Jakarta, seperti dikutip dari sumber berikut.

Ketiga, dengan semangat "Recover Together, Recover Stronger" Indonesia ingin membuktikan pelan tapi pasti memulihkan kesejahteraan penyandang disabilitas usai pagebluk Covid-19 yang menyerang dunia dua tahun terakhir. Terbukti di tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkan, sebanyak 1.271 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta 4.554 lainnya juga terserap di 588 perusahaan swasta yang bekerjasama dengan pemerintah. Hal ini terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan rasio penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta.

Keempat, Bank Indonesia harus berperan aktif memberikan pelatihan bagi para penyandang disabilitas di negeri ini untuk dapat berusaha mandiri, dan mendorong para penyandang disabilitas untuk mendukung ekonomi digital di Indonesia. Adalah tugas Bank Indonesia juga untuk melakukan program transformasi digital dalam upaya menginklusikan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan, termasuk para kaum disabilitas.

Presidensi Indonesia 2022 sendiri, merupakan forum internasional yang diselenggarakan oleh G20, sebagai organisasi yang menjadi representasi dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% PDB dunia, yang aktif dalam pengentasan isu perekonomian dan sosial, terhadap negara-negara miskin dunia.

Terdapat empat isu prioritas diusulkan Indonesia pada pertemuan Kelompok Kerja G20 Bidang Ketenagakerjaan untuk Presidensi G20 alias G20 Employment Working Group (EWG) di Jakarta, Kamis (9/12/2021), yakni penciptaan lapangan berkelanjutan dalam menghadapi perubahan dunia kerja, pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja bagi penyandang disabilitas, pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas berkelanjutan, serta perlindungan tenaga kerja adaptif terhadap perubahan dunia.

Perlu aksi nyata dan evaluasi mandiri dari pemerintah Indonesia agar permasalahan para penyadang disabilitas ini memang benar-benar teratasi dan benar-benar mendapatkan perlakuan eksklusif. 

Diharapkan juga kontribusi nyata kita agar dunia kerja benar-benar adil bagi penyandang disabilitas sehingga dapat terjalin sinergi dan kolaborasi untuk pemulihan ekonomi Indonesia...

Pasar tenaga kerja yang inklusif tidak boleh hanya sekedar memperluas lapangan kerja dan menambah pemasukan devisa negara saja, namun juga harus bisa melibatkan dan mengakomodir kebutahan para penyandang disabilitas Indonesia. 

Dengannya, kita semua dapat berkontribusi bagi perekonomian bangsan dan negara. Kelompok mayoritas dan minoritas dapat menjalin sinergi dan berkolaborasi untuk pemulihan ekonomi global.

Sumber Artikel:

[1], [2], [3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun