Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tak Tilang Pengendara Mobil Mewah Konvoi Karena Bersikap Sopan dan Kooperatif, Bukti Polisi Humanis

29 Januari 2022   06:37 Diperbarui: 29 Januari 2022   06:45 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konvoi di Jalan Tol, Pelanggaran.sumber:kompas.com

"Saya ingin bahwa semua layanan Polri akan dirasa dekat, dirasa mudah, dirasa berguna, dan dirasa jelas alurnya. Sehingga masyarakat merasa nyaman. Sebenarnya sederhana saja. Saya ingin maksimalkan untuk kembali melihat pada fungsi pokok Polri, melindungi, melayani, dan mengayomi". Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pernyataan Satu Tahun Kapolri Menjabat.

Merasa janggal dengan sikap pak Polisi yang tidak menilang sejumlah pengendara mewah konvoi hingga melakukan dokumentasi di Jalan Tol Depok -- Antasari, tepatnya di KM 02+400 Jakarta Selatan, Minggu, 23 Januari 2022 siang?

Jika ya? Maka jawaban kita sama. Mengapa pak Polisinya terkesan lembek dan baik yah? Apakah ada udang di balik penyek? Entahlah yang pasti menurut logika kita, pelanggaran berat nan bisa mengakibatkan kecelakaan beruntun plus membahayakan para pengguna Jalan Tol lain tersebut dianggap bukan pelanggaran berat dan tidak terkena tilang.

Mengapa bisa? Apakah ini terpengaruh dengan keharusan untuk menjadi Polisi Humanis seperti yang didengung-dengungkan oleh pak Kapolri kita?

Memang tak dapat dipungkiri, kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung semangat Transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan), 'memaksa' seluruh satuan Kepolisian Republik Indonesia harus merubah paradigma dan mengubah diri, termasuk bagaimana cara melayani masyarakat lebih humanis, lebih melindungi dan tidak lagi mempersulit segala urusan.

Pelanggaran di Jalan Tol

Jalan tol sejatinya dibangun untuk memperlancar lalu lintas agar bebas dari hambatan dan mengurangi kemacetan hingga waktu dan jarak tempuh dibanding jalan biasa, meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi, memperlancar arus kendaraan.

Jalan tol juga bisa dikatakan jalan bebas hambatan, dipakai untuk mempercepat sampai tujuan atau mempersingkat waktu tempuh. Namun tidak semua kendaraan bisa melewati jalan tol. Hanya kendaraan roda empat, seperti mobil, truk, hingga bus yang dapat melewati jalan tol. Sementara kendaraan roda dua, seperti sepeda motor tidak diperbolehkan melewati jalan tol, apalagi sepeda atau becak motor? Jangan harap bisa lewat tol. Sementara batas minumum dan maksimum kendaraan di jalan tol juga sudah diatur di jalan bebas hambatan berbayar alias jalan tol.

Ketentuan batasan kecepatan di jalan tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi kecepatan paling rendah itu ada di 60 kilometer per jam, sementara kecepatan tertinggi itu antara 80 sampai 100 kilometer per jam, melihat situasi dan kondisi di jalan tol tentunya.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan kecelakaan.

Alasan Rombongan Mobil Mewah Tak Ditilang Polisi 

Namun, kejadian lucu tersiar dan jadi viral, dimana seperti dilansir dari Kompas.com, di Tol Depok -- Antasari KM 02.400, Kawasan Andara, Jakarta Selatan, Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 10.45 Wib rombongan mobil mewah jalan pelan sambil ambil foto di jalan tol tersebut, akibatnya arus lalu lintas di tol tersebut macet karena terhambat oleh aksi konvoi mobil-mobil yang menghalangi arus lalu lintas.

Aksi ini seharusnya mendapatkan peringatan tilang dari pak Polisi yang bertugas, itu sih kalau pake logika sederhana, karena telah melanggar aturan di jalan tol, kecepatan rendah mengakibatkan kendaraan lain terganggu, lalu konvoi tak beraturan menutup jalan dan foto-foto di jalan tol. Seharusnya pelanggaran bukan?

Namun aksi peserta konvoi mobil mewah ini tidak ditilang pak Polisi. Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Sutikno mengatakan, pihaknya hanya memberikan teguran lisan kepada peserta konvoi itu.

Sutikno menjelaskan, rombongan konvoi tidak sampai berhenti di ruas jalan, namun melaju dengan kecepatan pelan untuk melakukan dokumentasi.

"Jadi sebenarnya dia jalan, tapi jalannya memenuhi jalur dan pelan-pelan. Lalu ada yang ambil video di situ," kata Sutikno saat dihubungi, Senin, 24 Januari 2022.

Sutikno menjelaskan, secara aturan konvoi mobil mewah yang berjalan pelan di ruas Tol Depok -- Antasari melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol.

Mereka, kata Sutikno, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol paling pelan mencapai 60 km/jam.

"Yang jelas Undang-Undang di tol itu kecepatan minimum 60 (km/jam). Jadi kalau mereka jalannya kurang dari itu yang lain pasti terlambat," kata dia.

Namun meski sudah jelas salah dan melanggar aturan, Sutikno mengatakan pihaknya tidak menilang rombongan mobil mewah tersebut. Sutikno mengatakan pihaknya hanya memberikan teguran lisan karena klub tersebut sudah mengakui kesalahannya dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Selain itu, surat-surat kendaraan klub mobil mewah yang mengikuti konvoi itu juga lengkap. Hal ini jadi pertimbangan polisi tidak memberikan sanksi tilang.

"Kan anggota saya datang disuruh berhenti dan satu orang itu kooperatif, mohon maaf, tidak ulangi lagi. Surat-surat (kendaraan) lengkap," kata Sutikno.

Imbas Polisi Humanis?

Artinya, kesimpulan dan hikmah yang dapat penulis ambil dari kejadian ini adalah Polisi kita sudah semakin baik dan semakin bijak dalam menetapkan langkah hukuman atas kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat. Kesadaran akan kesalahan yang dilakukan masyarakat dapat disikapi Polisi dengan lebih tenang dan tidak mempersulit para peserta konvoi yang melakukan kesalahan.

Kelengkapan surat-surat pengendara dan mengakui kesalahan atau kekhilafan menjadi poin penting bagi Satuan Polisi yang menangani kasus ini. Mereka tidak terlihat sangar dengan sedikit-sedikit tangkap dan tilang, tapi memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri bagi para pelanggar lalu lintas.

Berbeda jauh ketika tahun-tahun sebelumnya. Sebelum eranya Kapolri sekarang kita lihat Polisi bukan pelayan dan pengayom, tapi pengadil di jalanan yang suka bertindak semena-mena terhadap pengguna jalan raya yang dinilai melakukan pelanggaran.

Masih segar di ingatan saya, dibeberapa titik di kota Medan, pak Polisinya suka mengendap atau sembunyi dan ketika ada pengendara lewat, terobos lampu merah misalnya, pak Polisinya langsung nongol dan stop kendaraan serta langsung menangkap kunci sepeda motor. Lalu mengeluarkan surat tilang sambil memeriksa kelengkapan sepeda motor kita. Mulai dari pentil ban sepeda motor, ada atau tidak? Kaca spion, BK kendaraan, helm yang kita pakai ber-SNI atau tidak? Bahkan suka iseng nanya, kenapa tidak pake jaket? Hingga detail periksa SIM dan STNK.

Segala urusan bisa dinego di jalan raya, beberapa kali terekam aksi-aksi mereka yang mempermainkan surat tilang dari Rp 250.000,- menjadi Rp 100.000,- dan seterusnya, walau surat-surat lengkap, hanya terlambat bayar pajak misalnya, tetap harus bayar kalau urusan mau cepat. Itu cerita lama, entahlah sekarang.

Dalam kasus konvoi mobil mewah di jalan tol yang tidak ditilang pak Polisi, kita berpikir positif saja dan semoga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran yang sama, karena apabila terjadi lagi pelanggaran yang sama di tempat lain, bukan di DKI Jakarta, tapi daerah lain, ataupun di daerah DKI Jakarta, lalu pak Polisinya melakukan tilang atas pelanggaran yang sama?

Ini yang akan menjadi preseden buruk bagi citra Polisi, kenapa? Masyarakat pasti berkata, "loh kenapa kejadian di Tol KM 02.400 Andara tidak ditilang? Hanya diberikan peringatan? Kenapa kejadian disini ditilang? Padahal kami juga sudah bersikap sopan dan kooperatif dan surat-surat juga lengkap?".

Semoga saja masyarakat tidak ada yang memancing dengan melakukan kejadian yang sama, karena masyarakat ini banyak memancing reaksi pak Polisi atas kejadian yang sama. Apakah akan melakukan hal yang sama dengan kejadian yang sama tapi beda tempat atau lokasi.

Semoga Polri memang benar-benar mampu mewujudkan Polri yang Presisi dengan memaksimalkan fungsi pokok Polri, melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.  

Salah satu bentuk Polri yang Presisi impian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menampilkan potret institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang tegas namun humanis.

Apakah tindakan pak Polisi di Tol atas pelanggaran konvoi itu sudah tegas namun humanis?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun