Rekrutmen Guru PPPK Solusi Guru Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya, Selasa (18/1/2022). Mengatakan bahwa diberikan batas hingga tahun 2023 bagi instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP Nomor 48 tahun 2005.
Setelah itu pemerintah menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023, dengan alasan karena rekrutmen tenaga honorer mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Rekrutmen tersebut dilakukan secara terus menerus, membuat permasalahan akan tenaga honorer menjadi tak berkesudahan. Sehingga nantinya akan diberikan sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
Demi menegakkan aturan yang termaktub dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer, maka dibutuhkan kesepahaman sehingga apa yang diatur dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK dapat dilaksanakan agar terminologi dari honorer ini dapat terselesaikan permasalahannya.
Dan salah satu langkah tepat pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah adalah dengan melaksanakan proses rekrutmen Guru PPPK yang sudah bergulir sejak setahun lalu.
Ya, tahun lalu rekrutmen 1 juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum memenuhi target, untuk itu tahun 2022 ini Pemerintah Daerah diminta memaksimalkan pengajuan formasi kebutuhan guru di tiap-tiap daerah yang masih besar peluangnya, karena pembayaran gaji dan tunjangan Guru PPPK sudah dialokasikan dari APBN.
Dari dua tahap seleksi PPPK tahun 2021, baru terpenuhi 293.848 guru dari total 506.247 formasi. Namun, ada 117.939 formasi atau sekitar 20 persen yang tidak dilamar sama sekali karena umumnya sekolah berada di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (19/1/2022), mencuat desakan kepada Kemendikbudristek untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang timbul dari dua tahap seleksi Guru PPPK, dimana hasil seleksi tahun 2021 justru menimbulkan masalah baru baik bagi sekolah negeri maupun swasta.
Permasalahan yang timbul adalah dimana ribuan guru yang lulus seleksi PPPK dari dua tahap itu, berstatus guru swasta, lalu lulus dan pindah ke sekolah negeri, akibatnya penyelenggaraan guru swasta menjadi kekurangan guru, terutama yang sudah bersertifikat pendidik alias sudah menerima tunjangan sertifikasi.
Sementara di sekolah negeri, kehadiran guru yang lulus seleksi PPPK ini tentunya membuat guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut tersingkir dari sekolah induk.