Jadi dalam E-KTP digital ini, ada semacam Barcode atau QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone/ponsel masing-masing, dimana warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik.
Tidak hanya itu, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel. Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik.
Masalahnya, apakah semua rakyat Indonesia sudah punya dan mampu mengakses SmartPhone alias telepon pintar dengan baik? Bagaimana dengan para lansia (lanjut usia) yang sudah pikun, tidak mampu membaca aplikasi lagi dengan baik dan butuh pendampingan?
Potensi Kejahatan Berfoto Dengan E-KTP Digital
Satu hal yang pasti ditakuti efek dari kesuksesan seorang Ghozali Everday saat bermain NTF alias Non-fungible Token adalah faktanya banyaknya orang Indonesia yang latah dan pengen sukses instan seperti dialami Ghozali, padahal pria asal Semarang ini menggeluti dunia NFT dengan OpenSea-nya yang kini menghasilkan miliaran Rupiah itu berlangsung sejak lima tahun lalu.
Namun kini banyak yang instan dengan mengupload foto selfienya dengan E-KTPnya, bahkan diperkirakan ketika Aplikasi Identitas Digital (Digital ID) ini benar-benar dirilis dan sudah ada di toko aplikasi Google Play Store (Android) atau di App Store (iOS), maka bukan suatu yang mustahil, bakal banyak yang berselfie diri dengan menampilkan aplikasi E-KTP atau kartu pengenal dirinya di NFT.
Dan itu sangat berbahaya, ketika mengupload itu di bisnis digital semacam NFT alias Non-fungible Token, kenapa? Karena dengan uploadnya data diri maka kita sudah masuk ke ranah penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan yang sangat rentan terhadap kejahatan.
Penjualan foto dokumen kependudukan dan selfie dengan dokumen e-KTP di samping sangat rentan terhadap penipuan dan kejahatan oleh pihak-pihak pengumpul data-data elektronik untuk ditipu atau diperjualbelikan. Foto dokumen kependudukan yang berisi informasi data pribadi dapat dengan mudah digunakan oleh pelaku kejahatan, karena data kependudukan itu bisa dijual kembali di pasar gelap atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya data-data kita itu digunakan untuk merayu kita masuk perangkap seperti pinjol (pinjaman online).
Kenapa penting untuk tidak upload foto data diri di NFT? Karena NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas atas sebuah karya seni. NFT dapat diperdagangkan di pasar online atau pasar OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H