Sementara kekerasan seksual sering dialami oleh perempuan dan Kemendikbudristek baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.
Lantas bagaimana menghapus korupsi dalam dunia pendidikan? Dalam sebuah webinar bersama Dr. Chatarina Muliana Girsang dengan tema "Internalisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kemendikbudristek", saya terkejut ketika ibu Chatarina selaku Inspektur Jenderal dan Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membeberkan Data Korupsi di Indonesia Berdasarkan Sektor.
Dimana Pendidikan menempati first rangk dengan jumlah 18 dan nilai kerugian negara mencapai 38,3 miliar Rupiah.
Sungguh menyesakkan bukan? Siapakah penikmat korupsi dunia pendidikan?
Untuk mewujudkan program Merdeka Belajar, maka tidak salah jika guru-guru kembali menjadi sasaran dari pengharusutamakan Pendidikan Karakter.
Sehingga guru siap untuk mengajarkan Pendidikan Karakter di Era super smart society (society 5.0)Â sebagai antisipasi dari gejolak disrupsi akibat revolusi industri 4.0. Selamat Hari Guru...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H