Apakah ini berpengaruh pada rendahnya upah minimum yang harus diterima oleh para pekerja yang sering disebut buruh ini? Ya bisa jadi, tapi memang disamping produktivitas, akibat pandemi Covid-19 memang berpengaruh pada keputusan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2022 yang hanya naik sebesar 1,09 persen.
Selain jumlah libur yang terlalu banyak, ditenggarai produktivitas para pekerja di Indonesia pun masih kalah dari Thailand, di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9. Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara, di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
Sehingga komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja. Sehingga kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional, dan diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
Setelah diputuskannya upah minimum tahun 2022 yang hanya 1,09 persen, maka tugas pemerintah memastikan kepatuhan pelaku usaha dala memberikan gaji sesuai aturan. Dimana provinsi di setiap daerah juga diberikan kewenangan untuk menaikkan Upah Minimunya sesuai dengan instruksi pemerintah.
Sumatera Utara juga sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp2.522.609. Angka ini meningkat Rp23.186 atau 0,93 persen dari UMP 2021 senilai Rp2.499 423.
Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Peningkatan yang tak sampai satu persen menuai penolakan dari kalangan buruh. Sejumlah serikat mengancam mogok kerja pada Desember 2021.
"Saya belum dengar ada mogok," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumatra Utara Baharuddin Siagian kepada Bisnis, Minggu (21/11/2021).
UMP Sumatra Utara tahun depan ditetapkan senilai Rp2.522.609, naik 0,93 persen dari UMP 2021. Meski begitu, kenaikan dianggap tidak signifikan. Apalagi UMP Sumatra Utara sama sekali tidak meningkat pada tahun ini.
Di sisi lain, penambahan upah senilai Rp23.186 tidak berarti besar bagi peningkatan daya beli buruh.
Penetapan UMP wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.