Jalan tol makan korban? Atau akibat nafsu kita 'ngegass' kecepatan hingga diatas 100 km/jam yang mengakibatkan korban jiwa di jalan tol?
Akh entahlah yang pasti kejadian tragis itu sudah berlalu dan kita diharapkan mengambil hikmah dari kecelakaan-kecelakaan mengerikan yang terjadi di jalan tol. Sudah banyak korban jiwa meninggal akibat kelalaian dan ketidakmampuan kita mengendalikan diri untuk berkata 'kurangi kecepatan' atau 'stay pada kecepatan dibawah 100 km/jam".
Apalagi penumpang yang kita bawa juga dengan semangatnya 'mengompori' sang supir untuk lebih kencang lagi, jalan panjang nan mulus memang menjadi godaan tersediri bagi kita supir yang sedang mengemudikan setir untuk tancap gas di jalan tol.
'kompor-kompor' penumpang, juga ketidakpedulian penumpang lain akan kecepatan mobil menjadi modal sang supir untuk makin 'ngegass' di jalan tol. Abai akan rambu-rambu jalan tol menjadikan kendaraan melaju secepat kilat.
Bisa dibayangkan bukan? Dengan dengan kecepatan 80 km/jam saja rasanya mobil sudah mau terbang, lah ini konon katanya dari informasi awal mengatakan kecepatan mobil yang mengakibatkan kecelakaan tunggal pada mobil artis Vanissa Angel adalah 180 km/jam.
Nah informasinya berubah lagi, bahkan lebih 'gilak' lagi kecepatan mobil yang dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah meninggal di tempat, ada pada kecepatan 190 km/jam? Â
Wah bisa dibayangkan bukan? Jika itu benar informasinya, dan ternyata semua narasi itu terbantahkan karena kecepatan 190 km/jam itu dipastikan hoaks.
Nah, belakangan kesimpangsiuran informasi kecepatan diciutkan menjadi 120 km/jam. Apakah itu benar atau sudah dikurangi? Akh hanya merekalah yang tau bukan?
Dari pengakuan orang paling bertanggung jawab pada kecelakaan di jalan tol Jombang -- Surabaya yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah di lokasi kejadian, Tubagus Muhammad Jody dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik diperoleh kepastian bahwa supir Vanessa Angel ini melakukan kelalaian selama berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan tunggal.
Pertama, dipastikan saat berkendara, Tubagus Muhammad Jody sambil bermain ponsel. Hal itu terlihat dari beberapa postingan di media sosialnya Tubagus selama menyetir. Penyidik telah menyita ponsel beserta alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Artinya disini, supir asyik bermain ponsel sambil menyetir. Ini adalah kesalahan fatal. Bagaimana tidak fatal? Seharusnya saat berkendaraan, apalagi menyetir dengan kecepatan tinggi adalah hal yang tabu. Ya, sangat tabu, karena ini telah mengganggu konsentrasi kita saat menyetir, dapat mengalihkan perhatian dan fokus saat menyetir.
Ini telah melanggar petuah orang tua kita, dimana saya masih ingat dan akan selalu mengingat bahwa saat mengendarai sepeda motor, apalagi mobil, 'Jangan Menggunakan Handphone. Jikalaupun ada panggilan masuk atau hal yang sangat perlu, kurangi kecepatan atau berhenti sebentar untuk mengangkat telepeon ataupun membalas pesan singkat".
Petuah itu hingga sekarang sangat sulit untuk kuenyahkan ketika berkendara. Namun, faktanya? Banyak malah gaya-gayaan saat berkendara dengan media sosialnya, bahkan seperti dilakukan oleh Tubagus sebelum kecelakaan.
Kedua, Tubagus Joddy mengakui mengendarai mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1264 BJU di kecepatan diatas 100 km/jam, tepatnya 120 km/jam yang mengakibatkan kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Ya, apapun ceritanya mengendarai dengan kecepatan 120 km/jam membutuhkan konsentrasi tinggi dan fokus tingkat dewa agar kendaraan berada pada lajunya, apalagi diketahui bahwa jalan Tol Indonesia dianggap jalan tol yang kurang aman.
Kenapa? Karena faktor pertama jalan tol di negara kita menggunakan bahan jalan beton, dimana hal ini jadi penyebab ban kendaraan mobil tidak punya daya cengkram yang kuat untuk menahan laju ban kendaraan ketika di rem tiba-tiba sehingga banyak kecelakaan terjadi karena ketika tiba-tiba di rem, mobil bukannya berhenti, tapi tergelincir dan meluncur jauh ke depan.
Faktor kedua, adanya pembatas jalan yang menggunakan dinding beton, seharusnya pembatas jalan itu menggunakan rumput dengan lebar minimal 2,5 meter dengan kelandaian 5 persen, bukan beton yang disusun sepanjang jalan tol, sehingga ketika supir mengantuk, dan mobil pecah ban, mobil terlempar ke rumput dan mengurangi resiko kematian pada penumpang, atau mengurangi resiko kecelakaan.
Namun, sekali lagi supir telah melanggar petuah berkendara di jalan tol. Seingat saya, ketika kita berkendara di jalan tol, ada rambu-rambu kecepatan yang selalu terlihat di sepanjang jalan tol. Misalnya, 80 km/jam, yang artinya batas maksimum kecepatan kita adalah 80 km/jm, bukan 120 atau lebih.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Pasal 106 ayat 1 jelas dikatakan disitu pelarangan menggunakan alat komunikasi saat berkendara:
"Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatian nya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."
Pun batas kecepatan saat mengendarai sepeda motor atau mobil telah dijelaskan secara gamblang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor.
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Artinya disini supir yang mengendarai mobil Vanessa Angel dan suaminya itu melakukan pelanggaran atas petuah kedua, yaitu tidak sanggup mengontrol kecepatan mobil berkisar maksimal 100 km/jam, karena nyata atau faktanya, Tubagus Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," ucap Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Lantas bagaimana berkendara di Jalan Tol?
Sangat banyak nasehat atau petuah yang sederhana seharusnya bisa menjadi pedoman kita untuk selamat sampai tujuan kala melewati jalan tol yang memang mengundang banyak 'syahwat' godaan untuk 'gasspol' sampai habis gas kala berkendara di jalan tol.
Selain petuah "jangan menggunakan ponsel atau alat pintar saat berkendara, atau minggirkan saat menerima atau membalas pesan, plus tetap pada kecepatan maksimal 100 km/jam, tergantung situasi dan kondisi jalan tol", maka petuah-petuah sederhana lainnya :
Jangan mengantuk! Ini juga banyak menjadi akar dari kecelakaan di jalan tol. Sudah kencang, ngantuk pulak? Jika lelah dan ngantuk, carilah rest area untuk beristirahat, atau kurangi kecepatan, berada di lajur kiri sembari melihat tempat yang cocok untuk berhenti sejenak, melepaskan lelah.
Penumpang disamping supir harusnya pro-aktif menanyakan keadaan supir. Berkendara di jalan tol memang mengundang sensasi luar biasa dalam dunia gas menggas kendaraan. Saya juga merasakannya, sehingga terkadang kaki kita lepas kendali untuk tidak menekan gas.
Harusnya adalah tugas orang disamping kita untuk mengingatkan agar menjaga kecepatan dan bukannya malah mempengaruhi psikologi supir untuk ugal-ugalan, bahkan tidur nyenyak mengakibatkan supir terbawa arus untuk ikut ngantuk sehingga menimbulkan kecelakaan.
Semoga petuah-petuah sederhana bermanfaat menghindarkan kita dari kecelakaan di jalan tol...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H