Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Petuah [Terlewatkan] Kala "Enaknya" Gaspol di Jalan Tol

7 November 2021   13:48 Diperbarui: 7 November 2021   13:57 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masalah Sepele Timbulkan Tragedi Kecelakaan di Jalan Tol. Sumber: otomotif.kompas.com

Artinya disini, supir asyik bermain ponsel sambil menyetir. Ini adalah kesalahan fatal. Bagaimana tidak fatal? Seharusnya saat berkendaraan, apalagi menyetir dengan kecepatan tinggi adalah hal yang tabu. Ya, sangat tabu, karena ini telah mengganggu konsentrasi kita saat menyetir, dapat mengalihkan perhatian dan fokus saat menyetir.

Ini telah melanggar petuah orang tua kita, dimana saya masih ingat dan akan selalu mengingat bahwa saat mengendarai sepeda motor, apalagi mobil, 'Jangan Menggunakan Handphone. Jikalaupun ada panggilan masuk atau hal yang sangat perlu, kurangi kecepatan atau berhenti sebentar untuk mengangkat telepeon ataupun membalas pesan singkat".

Petuah itu hingga sekarang sangat sulit untuk kuenyahkan ketika berkendara. Namun, faktanya? Banyak malah gaya-gayaan saat berkendara dengan media sosialnya, bahkan seperti dilakukan oleh Tubagus sebelum kecelakaan.

Kedua, Tubagus Joddy mengakui mengendarai mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1264 BJU di kecepatan diatas 100 km/jam, tepatnya 120 km/jam yang mengakibatkan kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel, Pelajaran Berharga Berkendaraan di Jalan Tol. Sumber:otomotif.kompas.com
Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel, Pelajaran Berharga Berkendaraan di Jalan Tol. Sumber:otomotif.kompas.com

Ya, apapun ceritanya mengendarai dengan kecepatan 120 km/jam membutuhkan konsentrasi tinggi dan fokus tingkat dewa agar kendaraan berada pada lajunya, apalagi diketahui bahwa jalan Tol Indonesia dianggap jalan tol yang kurang aman.

Kenapa? Karena faktor pertama jalan tol di negara kita menggunakan bahan jalan beton, dimana hal ini jadi penyebab ban kendaraan mobil tidak punya daya cengkram yang kuat untuk menahan laju ban kendaraan ketika di rem tiba-tiba sehingga banyak kecelakaan terjadi karena ketika tiba-tiba di rem, mobil bukannya berhenti, tapi tergelincir dan meluncur jauh ke depan.

Faktor kedua, adanya pembatas jalan yang menggunakan dinding beton, seharusnya pembatas jalan itu menggunakan rumput dengan lebar minimal 2,5 meter dengan kelandaian 5 persen, bukan beton yang disusun sepanjang jalan tol, sehingga ketika supir mengantuk, dan mobil pecah ban, mobil terlempar ke rumput dan mengurangi resiko kematian pada penumpang, atau mengurangi resiko kecelakaan.

Namun, sekali lagi supir telah melanggar petuah berkendara di jalan tol. Seingat saya, ketika kita berkendara di jalan tol, ada rambu-rambu kecepatan yang selalu terlihat di sepanjang jalan tol. Misalnya, 80 km/jam, yang artinya batas maksimum kecepatan kita adalah 80 km/jm, bukan 120 atau lebih.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Pasal 106 ayat 1 jelas dikatakan disitu pelarangan menggunakan alat komunikasi saat berkendara:

"Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatian nya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun