Guru harus memperhatikan ketiga aspek tersebut secara integratif dan menyeluruh, karena merupakan satu kesatuan utuh (holistik) dan tidak dapat dipisahkan. Yang artinya dalam setiap kegiatan belajar-mengajar, ketiga aspek dasariah itu perlu diperhatikan oleh guru.
Ketika guru mengajar mata pelajaran apapun itu, ketiga aspek kedirian manusia itu harus ikut dikembangkan secara proporsional agar terbentuk manusia Indonesia yang seutuhnya. Oleh karena itu dibutuhkan kode etik agar guru mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru yang mendidik secara holistik atau menyeluruh.
Secara etimologi, "kode etik" adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan, atau pedoman dalam berperilaku.
Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Gibson dan Michael (1995:449), menegaskan bahwa kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya.
Dengan kode etik yang lebih jelas dan dirumuskan dalam peraturan, maka diharapkan:
(1) Guru terhindar dari penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan sebagai acuan. (2) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. (3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya. (4) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Inti nilai profesional yaitu adanya sifat altruistis dari seorang professional, artinya mementingkan kesejahteraan orang lain, dan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat umum.
Jadi, nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat sehingga dunia pendidikan kita lebih baik. Mendidik dengan hati akan lebih terwujud apabila guru memiliki undang-undang yang melindungi profesionalitas mereka dari segala ancaman dan bentuk intervensi, maupun provokasi.
Guru juga perlu berlatih, banyak membaca, terus membaharui diri dan mencoba mengaplikasikan ilmu yang diajarkannya itu dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dengan nantinya ketika kita sudah mampu memberikan yang terbaik, bukan hal yang mustahil ketika kita akan mendapatkan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup kita.
Di samping itu, kita juga butuh pelatihan sesuai dengan mata pelajaran yang kita ampu, sehingga kita benar-benar siap dan mampu mengajar ataupun mentransfer knowledge kepada siswa dengan lebih baik.
Pelatihan ini nantinya akan memberikan kesempatan kepada kita untuk menambah wawasan, berbagi ilmu dan pengalaman antar sesama Guru Mata Pelajaran, sehingga mampu mengurangi disparasi atau kesenjangan kualitas pendidikan yang di Jawa, Sumatera, dengan yang ada di Indonesia Timur, karena selama ini pendidikan akan lebih maju di Jawa dibandingkan dengan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.