Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Alasan Menggunakan E-Money Mendukung GNNT dan "National Payment Gateway"

15 Desember 2018   20:41 Diperbarui: 15 Desember 2018   21:16 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transaksi yang terdapat dalam kehidupan masyarakat tidak lepas dari adanya sistem pembayaran yang berlaku. Pola ini sangat urgent, mengingat alat transaksi pembayaran adalah instrumen yang vital untuk dikelola dengan praktis dan aman.

Transaksi dalam pembayaran segala jenis aktivitas ekonomi menyangkut bagaimana sistem pembayaran terjadi. Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Pembayaran atas segala jenis transaksi di Kota Medan masih didominasi oleh penggunaan alat pembayaran tunai (cash). Sedangkan untuk tranksaksi nontunai masih sedikit.

Terdapat sejumlah kelemahan yang terjadi dalam pembayaran transaksi tunai (cash). Sehingga problema akan penggunaaan alat pembayaran tunai merupakan salah satu hal yang krusial untuk dikaji kembali. Ketidakefisienan pengunaan alat pembayaran tunai ini meliputi hal-hal berikut dibawah ini:

Pengadaan dan pengelolaan (handling cash) mahal.

(sindonews.com)
(sindonews.com)
Inefisiensi dalam waktu pembayaran. Contoh: ketika melakukan pembayaran di SPBU dan loket pembayaran yang relatif lama karena antrian yang panjang.

antrean panjang di spbu kota medan. sumber: www.medanbagus.com
antrean panjang di spbu kota medan. sumber: www.medanbagus.com
Melakukan transaksi dalam jumlah yang besar mengundang resiko: pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.

Uang kartal (Kertas dan Uang Logam Mengandung Bakteri)

Kesiapan Menghadapi Persaingan Free Trade

Permasalahan diatas merupakan contoh konkret yang terjadi di Kota Medan. Berdasarkan fenomena tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan alat transaksi tunai berupa uang kas memiliki kelemahan yang cukup banyak. Bahkan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang memiliki hak oktroi dalam mencetak uang, memiliki data bahwa mencetak uang kartal berupa uang kertas dan logam memiki ketidakefisienan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Kota Medan ikut terimbas oleh kemajuan teknologi dan akselerasi di segala bidang. Free trade yang akan dimulai Desember 2015 ini berupa ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga merupakan salah satu tantangan yang akan di dihadapi oleh masyarakat Kota Medan. 

Masyarakat harus siap bersaing dengan negara ASEAN lainnya baik dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan penggunaan teknologi seperti penggunaan alat transaksi pembayaran nontunai seperti e-money. Sehingga transaksi dapat berjalan lancar, aman dan praktis dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat dan dalam menghadapi free trade di Kota Medan.

Menurut UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pasal 1 ayat 6, menyatakan bahwa sistem pembayaran adalah "Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi ". Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.

Sistem Pembayaran Non Tunai

Instrumen yang digunakan berupa alat pembayaran non tunai, menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik (e-money). Pembayaran non tunai adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara:

Bayar dimuka  yaitu pembayaran harga sebelum barang diterima atau sebelum barang ada.

Bayar dibelakang, yaitu pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah barang diterima.

COD (cash on delivery), dimana pembayaran dilakukan pada waktu barang diserahkan pada pembeli, dan ada pula yang pembayaran dilakukan pada waktu dokumen tiba.

Instrumen pembayaran non tunai dapat dibagi atas alat pembayaran non tunai dengan media kertas, seperti cek, bilyet giro, wesel, serta alat pembayaran non tunai dengan media kartu (plastic money) seperti: kartu kredit, kartu debit, kartu ATM, e-money (uang elektronik) dan lainnya.

Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.

Hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat urgent seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS.  

Keterlibatan fungsi uang hampir menguasai semua segi kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan serta keinginan manusia tidak bisa lepas dari peranan uang sebagai alat tukar yang kemudian membuat nilai uang itu sendiri lebih besar dibanding nilai nominal yang tertera diatasnya.

Alasan inilah yang mungkin menjadi latar belakang maraknya tindak pencurian uang baik itu yang sifatnya konvensional (pencopetan, perampokan nasabah, pembobolan mesin ATM) maupun digital (scamming, carding, freud, tele-phising).

Untuk itu pemerintah maupun lembaga-lembaga keuangan lain melakukan berbagai usaha untuk menghindari terjadinya tindak kriminal tersebut salah satunya adalah dengan menawarkan kemudahan transaksi melalui internet atau biasa kita kenal dengan istilah e-banking.

"e-banking adalah kegiatan yang melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan."

National Payment Gateway (NPG)

National payment gateway (NPG) atau gerbang pembayaran nasional adalah sistem di bawah pengelolaan Bank Indonesia yang menyatukan dan mendukung pelayanan nasabah bank-bank nasional, termasuk pelayanan e-commerce. 

Implementasi dari national payment gateway (NPG) adalah pembayaran baik antar nasabah di dalam negeri maupun dengan nasabah luar negeri melalui ATM, mobile phone, maupun internet di semua bank yang menjadi anggota NPG dapat dilakukan secara real time. Regulasi dalam penggunaan sistem ini diatur oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

NPG merupakan salah satu strategi Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menghadapi krisis global yang berasal dari negara-negara Uni Eropa. Salah satu strategi yang dimaksud yaitu Bank Indonesia akan meningkatkan efisiensi, intermediasi, dan menyiapkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi persaingan bebas sehingga bisa meningkatkan daya saing.

Upaya meningkatkan daya saing juga dilakukan dengan meningkatkan efisiensi pembayaran. Pemerintah melalui NPG akan menggabungkan pembayaran baik yang nasional maupun luar negeri dimana semua pembayaran baik ATM, mobile phone, maupun internet akan menjadi satu. NPG juga direalisasikan dalam upaya menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015, dimana kegiatan pembayaran antar negara Asia lebih terjangkau.

Bank Indonesia akan menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) industri pembayaran untuk melakukan kajian. Aturan NPG di Indonesia akan mengikuti aturan secara global dengan melihat bentuk NPG di negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Pembentukan NPG diharapkan agar transaksi menjadi lebih mudah, aman, dan biaya yang lebih murah.

Menurut pejabat ASPI, NPG di Indonesia akan meniru konsep China UnionPay. NPG bisa dijalankan oleh semua perusahaan switching ATM di Indonesia. Ada 3 (tiga) fungsi yang harus dimiliki perusahaan switching, yaitu Pertama, sebagai principal yang bertugas menentukan aturan main seperti standar layanan, model bisnis dan sistem. Kedua, menjalankan fungsi kliring atau pertukaran informasi. Ketiga, fungsi settlement atau bisa menangani penyelesaian pembayaran.

Keamanan E-Money Dalam Mendorong GNNT

Sebagai alat tukar baru, uang jenis e-money memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan uang kertas konvensional. Pemerintah mempunyai tujuan mengapa kita disarankan untuk menggunakan e-money (uang elektronik) adalah :

Efisiensi transaksi dan cash handling cost

Efesiensi yang di maksud adalah berupa kemudahan dalam bertransaksi. Soalnya, jual-beli dengan uang tunai sering ribet apalagi jika berhubungan dengan uang kembali.

Meminimalisasi fraud uang palsu

E-Money dapat meminimalisasi peredaran uang palsu, juga bisa menekan angka kriminalitas karena kita tidak perlu kemana-mana membawa uang tunai.

3. Aspek kesehatan

Dengan kata lain bahwa uang elektronik lebih "sehat". Ini satu hal yang sering disepelekan dan juga tidak pernah kita sadari kalau banyak bakteri yang tertinggal di uang tunai. Terutama uang yang berbentuk kertas. Sedangkan kalau kita menggunakan uang elektronik, biasanya jarang berpindah-pindah tangan.

Sejak diresmikan pada 14 Agustus 2014 lalu, Pemerintah lewat Bank Indonesia sedang gencar mensosialisasikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Definisi dari GNNT adalah gerakan nasional mendorong masyarakat menggunakan sistem pembayaran dan instrumen pembayaran nontunai dalam melakukan transaksi pembayaran.

Adapun salah satu upayanya adalah mendorong masyarakat untuk menggunakan alat transaksi nontunai seperti kartu kredit/debit dan uang elektronik pada saat berbelanja ataupun melakukan transaksi lewat mesin ATM.

Program ini diluncurkan karena melihat bahwa transaksi notunai masih rendah di Indonesia. Padahal transaksi non tunai lebih praktis, efisien, mudah, bahkan mendukung perekonomian melalui peningkatan kecepatan peredaran uang (velocity of money). Selain juga lebih aman dan meminimalisir angka kriminalitas karena masyarakat tidak lagi bertransaksi dengan uang tunai dalam beraktivitas sehari-hari.

Berdasarkan penemuan fenomena dan kelemahan serta hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa konversi (pengalihan) dari uang tunai (cash) ke alat transaksi nontunai (e-money) adalah program yang tepat sasaran dan mendatangkan banyak manfaat untuk diimplementasikan secara rill di Pemko Medan.

Kelemahan-kelemahan dalam bertransaksi tunai (cash) dapat diatasi seefektif dan seefisien mungkin dengan gagasan ini, sehingga seluruh permasalahan dapat diatasi secara terintegrasi.

Sumber :

1, 2, 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun