Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Alasan Menggunakan E-Money Mendukung GNNT dan "National Payment Gateway"

15 Desember 2018   20:41 Diperbarui: 15 Desember 2018   21:16 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat harus siap bersaing dengan negara ASEAN lainnya baik dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan penggunaan teknologi seperti penggunaan alat transaksi pembayaran nontunai seperti e-money. Sehingga transaksi dapat berjalan lancar, aman dan praktis dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat dan dalam menghadapi free trade di Kota Medan.

Menurut UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pasal 1 ayat 6, menyatakan bahwa sistem pembayaran adalah "Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi ". Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.

Sistem Pembayaran Non Tunai

Instrumen yang digunakan berupa alat pembayaran non tunai, menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik (e-money). Pembayaran non tunai adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara:

Bayar dimuka  yaitu pembayaran harga sebelum barang diterima atau sebelum barang ada.

Bayar dibelakang, yaitu pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah barang diterima.

COD (cash on delivery), dimana pembayaran dilakukan pada waktu barang diserahkan pada pembeli, dan ada pula yang pembayaran dilakukan pada waktu dokumen tiba.

Instrumen pembayaran non tunai dapat dibagi atas alat pembayaran non tunai dengan media kertas, seperti cek, bilyet giro, wesel, serta alat pembayaran non tunai dengan media kartu (plastic money) seperti: kartu kredit, kartu debit, kartu ATM, e-money (uang elektronik) dan lainnya.

Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.

Hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat urgent seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS.  

Keterlibatan fungsi uang hampir menguasai semua segi kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan serta keinginan manusia tidak bisa lepas dari peranan uang sebagai alat tukar yang kemudian membuat nilai uang itu sendiri lebih besar dibanding nilai nominal yang tertera diatasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun