Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Harapan Agar LPSK Lebih Optimal Melindungi Saksi dan Korban

1 November 2018   16:08 Diperbarui: 1 November 2018   16:16 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran Saksi Dalam Sebuah Persidangan, Peran LPSK Sangat Dibutuhkan Menjamin Hak dan Kewajiban Seorang Pelapor Ataupun Korban. SUmber: www.tribunnews.com

Publik tidak terlalu terkejut ketika ada pernyataan dari Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyebutkan bahwa korupsi banyak ditemukan di bidang pendidikan. Lebih lanjut, Basaria menyebutkan potensi korupsi itu ada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, sumber disini.

Memang seharusnya dunia pendidikan harus bebas dari yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme! Sebab, pendidikan adalah garda terdepan untuk mendidik generasi millenial's ini menjadi aktor-aktor pemimpin bebas dari korupsi! Tapi faktanya? Ketika seseorang diangkat menjadi pemimpin di sekolah alias kepsek, maka disitulah kesempatan mereka untuk memasukkan anggota keluarga atau kerabatnya bekerja, ntah sebagai tenaga honorer ataupun pekerja kantin (nepotisme).

Lalu bersepakat dengan komite sekolah misalnya, para wakasek, maupun stakeholder lainnya untuk melakukan deal-deal ataupun membuat program terkesan penting, padahal tidak penting, tapi bagimanalah agar dana-dana yang terkumpul dari masyarakat lewat dana komite maupun lewat dana BOS dari Pemerintah dapat dikucurkan yang akhirnya nanti bisa dinikmati segelintir orang, alias ber-kolusi dan korupsi.

Ini segelintir cerita bagaimana masih maraknya praktek-praktek korupsi di dunia pendidikan, sehingga wajar apabila Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa korupsi banyak terjadi di dunia pendidikan! Lalu bagaimanakah mengatasinya? Mengapa kasus korupsi begitu marak di dunia pendidikan? Apakah tidak ada usaha dari masyarakat atau dari pihak dalam sendiri untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di instansi masing-masing?

Bukan tidak ada usaha dan upaya dari masyarakat peduli ataupun guru-guru yang merasa dirugikan oleh tindakan korupsi yang terjadi di sekolah mereka, tetapi ada rasa takut, ada rasa was-was, akan tindakan balasan dari mereka yang bersekongkol melakukan korupsi, ketika kasus korupsi mereka diungkap ke permukaan. Nah, rasa takut inilah yang mendominasi sehingga kasus korupsi menjadi hal yang sangat sulit terungkap dan terendap seiring setelah masa jabatan kepsek maupun komite sekolah selesai menjabat.

Pentingnya Peran LPSK Menjamin Kebebasan Saksi dan Korban

Ini pernah kami alami di tahun 2017. Ketika kami disebut -- Trio Sirna (Duo Siregar, Satu Naibaho) membongkar bagaimana buruknya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dengan adanya fenomena kelas tambahan dan mampunya memasukkan anaknya hanya dengan bermodalkan 'setumpuk' uang. Ketika Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sudah bertekad untuk membuat sistem penerimaan peserta didik baru bersifat satu pintu, online, lebih transparan, akuntabel, realtime, dan hasilnya tidak dapat dikotak-katik sesuai dengan keinginan siapapun! Tidak dapat di intervensi siapapun! Beritanya disini.

Nah, ketika ada guru maupun kelompok masyarakat ingin membongkar praktek-praktek korupsi, kolusi, maupun nepotisme, disitulah terkadang rasa takut yang berlebihan mencuat ke permukaan. Bagaimana tidak? Ancaman, teror, dikucilkan dari pergaulan karena dianggap sebagai 'penghianat', akan membayangi hidup mereka! Belum lagi diancam balik dengan dalih pencemaran nama baik?

Belum lagi ancaman keamanan terhadap anggota keluarga maupun kerabat dekat? Akan semakin membuat masyarakat, maupun individu yang tidak terlibat tetapi mengetahui, atau ikut terlibat tetapi sangat bertentangan dengan batin, sehingga memberontak, tetapi tidak tau berbuat apa, sehingga kasus korupsi tersebut tidak terungkap.

Ketika kami pernah mempertanyakan penggunaan dana bersumber dari komite, masalah pembelian traffo listrik, masalah PPDB Online, hinga masalah pemotongan insentif? Akhirnya kami dikucilkan, diancam, hingga di teror dengan SMS (Short Message Service), bernada kata-kata kasar, serta ancaman pembunuhan.

Walau akhirnya semua proses bisa kami lalui, tetapi disinilah kita sangat membutuhkan lembaga yang mampu melindungi para korban ataupun saksi dalam pengungkapan sebuah kasus korupsi, maupun kasus-kasus kejahatan kriminalitas, pelanggaran HAM, narkotika, pemerkosaan, ataupun kasus yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Disinilah kita sangat butuh peran LPSK, ya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini dicetuskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, merupakan lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban.

Namun, dalam prakteknya LPSK ternyata belum menunjukkan 'taring'nya seperti KPK. Banyak kelemahan dalam Undang-Undang tersebut, sehingga demi penguatan peran LPSK dalam melindungi saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli, termasuk juga orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana, walaupun ia tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri, sepanjang keterangan orang pemberi laporan berhubungan dengan tindak pidana, sehingga terhadap mereka perlu diberikan Perlindungan? Maka diubahlah Undang-Undang LPSK tersebut dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam Undang-Undang baru ini, nyata peran LPSK diperkuat, diantaranya: (1) Penguatan kelembagaan LPSK, dimana sekretariat ditingkatkan menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasehat, (2) Penguaan kewenangan LPSK, (3) Perluasan subjek Perlindungan, (4) Perluasan pelayanan perlindungan terhadap Korban, (5) Peningkatan kerjasama dan koordinasi antar lembaga, (6) Pemberian penghargaan dan penanganan khusus terhadap Saksi Pelaku, (7) Mekanisme penggantian Anggota LPSK antarwaktu, (8) Perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Ini tentunya menjadi angin segar bagi publik yang masih sangat ingin Indonesia ini bebas dari segala bentuk kejahatan, terkhusus kejahatan yang sangat genting, seperti: kasus korupsi, terorisme, narkoba, hingga kasus penculikan terhadap anak. Nah, untuk itu tidak salah jika ekspektasi kita terhadap LPSK ini sangatlah besar ditangan Pimpinan Baru LPSK untuk membantu memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi dan korban.

Ada beberapa harapan penting yang perlu kita sematkan kepada Pimpinan LPSK baru nantinya ketika menjabat, diantaranya:

Pertama, Bekerja Secar Cepat, Tepat, Sigap, Melindungi, Berani, dan Bebas dari Intervensi. Ini sangat dibutuhkan dari LPSK sehingga kasus-kasus dimana pelapor, saksi, maupun korban yang terbungkam tidak terjadi lagi. Banyak kasus dimana pelapor menjadi 'mandul', tidak berkutik lagi untuk bersaksi karena sudah dibungkam baik dengan kata-kata maupun dengan tindakan fisik yang berujung pada kematian.

Kita tidak ingin seperti kasus yang kami alami terjadi lagi, dimana ada rasa takut karena ancaman dan bully yang kami terima sebagai akibat dari keberanian untuk mempertanyakan sistem yang tidak baik terjadi. Bahkan ada aktivis antikorupsi di Palembang disiram dengan air keras, karena sering menyuarakan agar korupsi di Pemprov Sumsel diungkap. Oleh karena itu peran LPSK ditangan Pimpinan Baru sangat perlu ditingkatkan.

Kedua, Agar Masyarakat Lebih Cepat Mendapatkan Perlindungan dari LPSK, maka LPSK sudah seharusnya membuka kantor cabang di beberapa kota besar di Indonesia yang masuk kategori rawan terhadap kasus korupsi maupun kasus kejahatan besar lainnya. Misalnya untuk kasus korupsi, LPSK bekerjasama dengan KPK memetakan daerah-daerah mana di Indonesia yang rawan, lalu di kota tersebut di dirikan kantor perwakilan yang link ke LPSK pusat sehingga para pelapor bisa langsung melapor bersama dengan barang buktinya.

Sehingga para pelapor yang takut akan dilaporkan balik atau di ancam serta di intimidasi, bahkan akan di 'lenyapkan' tidak harus sampai 'lari' ke Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Ketiga, Sosialisasi dari LPSK Agar Masyarakat Tidak Takut Melaporkan Tindakan Kejahatan, karena LPSK sangat kuat posisinya dalam melindungi para pelapor, saksi, maupun korban dari sebuah konspirasi kejahatan, maka sudah sepatutnya Masyarakat Indonesia diberi informasi valid bahwasanya masyarakat tanah air juga punya andil untuk mengawasi dan mencegah segala bentuk kejahatan, termasuk korupsi! Dan peran masyarakat diatur dalam Undang-Undang.

 Nah, itulah harapan saya agar LPSK ditangan Pimpinan Baru mampu benar-benar melindungi hak dan kewajiban dari pelapor, saksi, maupun korban dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun