Disinilah kita sangat butuh peran LPSK, ya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini dicetuskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, merupakan lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban.
Namun, dalam prakteknya LPSK ternyata belum menunjukkan 'taring'nya seperti KPK. Banyak kelemahan dalam Undang-Undang tersebut, sehingga demi penguatan peran LPSK dalam melindungi saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli, termasuk juga orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana, walaupun ia tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri, sepanjang keterangan orang pemberi laporan berhubungan dengan tindak pidana, sehingga terhadap mereka perlu diberikan Perlindungan? Maka diubahlah Undang-Undang LPSK tersebut dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang baru ini, nyata peran LPSK diperkuat, diantaranya: (1) Penguatan kelembagaan LPSK, dimana sekretariat ditingkatkan menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasehat, (2) Penguaan kewenangan LPSK, (3) Perluasan subjek Perlindungan, (4) Perluasan pelayanan perlindungan terhadap Korban, (5) Peningkatan kerjasama dan koordinasi antar lembaga, (6) Pemberian penghargaan dan penanganan khusus terhadap Saksi Pelaku, (7) Mekanisme penggantian Anggota LPSK antarwaktu, (8) Perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Ini tentunya menjadi angin segar bagi publik yang masih sangat ingin Indonesia ini bebas dari segala bentuk kejahatan, terkhusus kejahatan yang sangat genting, seperti: kasus korupsi, terorisme, narkoba, hingga kasus penculikan terhadap anak. Nah, untuk itu tidak salah jika ekspektasi kita terhadap LPSK ini sangatlah besar ditangan Pimpinan Baru LPSK untuk membantu memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi dan korban.
Ada beberapa harapan penting yang perlu kita sematkan kepada Pimpinan LPSK baru nantinya ketika menjabat, diantaranya:
Pertama, Bekerja Secar Cepat, Tepat, Sigap, Melindungi, Berani, dan Bebas dari Intervensi. Ini sangat dibutuhkan dari LPSK sehingga kasus-kasus dimana pelapor, saksi, maupun korban yang terbungkam tidak terjadi lagi. Banyak kasus dimana pelapor menjadi 'mandul', tidak berkutik lagi untuk bersaksi karena sudah dibungkam baik dengan kata-kata maupun dengan tindakan fisik yang berujung pada kematian.
Kita tidak ingin seperti kasus yang kami alami terjadi lagi, dimana ada rasa takut karena ancaman dan bully yang kami terima sebagai akibat dari keberanian untuk mempertanyakan sistem yang tidak baik terjadi. Bahkan ada aktivis antikorupsi di Palembang disiram dengan air keras, karena sering menyuarakan agar korupsi di Pemprov Sumsel diungkap. Oleh karena itu peran LPSK ditangan Pimpinan Baru sangat perlu ditingkatkan.
Kedua, Agar Masyarakat Lebih Cepat Mendapatkan Perlindungan dari LPSK, maka LPSK sudah seharusnya membuka kantor cabang di beberapa kota besar di Indonesia yang masuk kategori rawan terhadap kasus korupsi maupun kasus kejahatan besar lainnya. Misalnya untuk kasus korupsi, LPSK bekerjasama dengan KPK memetakan daerah-daerah mana di Indonesia yang rawan, lalu di kota tersebut di dirikan kantor perwakilan yang link ke LPSK pusat sehingga para pelapor bisa langsung melapor bersama dengan barang buktinya.
Sehingga para pelapor yang takut akan dilaporkan balik atau di ancam serta di intimidasi, bahkan akan di 'lenyapkan' tidak harus sampai 'lari' ke Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Ketiga, Sosialisasi dari LPSK Agar Masyarakat Tidak Takut Melaporkan Tindakan Kejahatan, karena LPSK sangat kuat posisinya dalam melindungi para pelapor, saksi, maupun korban dari sebuah konspirasi kejahatan, maka sudah sepatutnya Masyarakat Indonesia diberi informasi valid bahwasanya masyarakat tanah air juga punya andil untuk mengawasi dan mencegah segala bentuk kejahatan, termasuk korupsi! Dan peran masyarakat diatur dalam Undang-Undang.
 Nah, itulah harapan saya agar LPSK ditangan Pimpinan Baru mampu benar-benar melindungi hak dan kewajiban dari pelapor, saksi, maupun korban dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan. Semoga!