Karena hasil laporan pemeriksaan Inspektorat sudah final dimana yang diumumkan secara online 289 siswa, sementara yang masuk sekolah 366 siswa, artinya ada 77 siswa yang diterima di luar jalur online.
Ketika Kepala Sekolah SMAN 13 Medan yang masih PLH (Pelaksana Tugas Harian), menggantikan kepsek yang sudah pensiun per 01 Agustus 2017, diberikan Surat Keputusan tersebut oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kepsek yang masih PLH langsung galau, karena membayangkan, selain sekolah yang carut-marut dengan segala permasalahan yang ditinggalkan oleh kepsek sebelumnya, juga tekanan hebat dari komite sekolah yang mengatasnamakan orangtua siswa agar siswa sisipan tetap dipertahankan, juga membayangkan bagaimana kesedihan yang timbul pada diri anak siswa sisipan.
Tetapi aturan tetap ditegakkan, maka beliau tidak mundur membuat Surat Keputusan Nomor. 421.3/273/SMA.13/2017 mendampingi Surat Keputusan Dinas Pendidikan tersebut.
Benar saja, orangtua siswa sisipan tidak terima dan hari Jum'at, 15 September 2017 pagi melakukan aksi demon di SMAN 13 Medan dan menuntut kepsek masih PLH mempertanggungjawabkan surat pemberitahuan pengembalian siswa yang sekolah diluar dari jalur Penerimaan Siswa Baru Online tersebut.
 Dalam video yang beredar di youtube.com, secara tiba-tiba, komite sekolah beraksi bak pahlawan kesiangan yang muncul mengakomodir emosi-emosi orangtua siswa dengan cara menjelek-jelekkan kepsek, seakan-akan kepsek yang baru bertugas satu bulan itulah menjadi orang yang paling bertanggungjawab terhadap persoalan ini? Bersambung...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H