Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ketika Komite Sekolah "Ngurusin" Siswa Sisipan?

9 Maret 2018   12:38 Diperbarui: 9 Maret 2018   12:43 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2017, fungsi dan peranan komite sekolah adalah meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong royong, jelas, transparan dan akuntabel. Namun, tidak sedikit para komite di sekolah negeri memanfaatkan posisi komite sekolah yang faktanya hanya sebagai mitra dalam meningkatkan pelayanan pendidikan bersama dengan pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah untuk bertindak lebih jauh dari fungsinya sebagai mitra dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Contoh sederhana, seperti yang terjadi di SMAN 13 Medan, dimana pihak komite sekolah sudah berani bertindak diluar dari prinsip-prinsip seperti yang diundang-undangkan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2017 tersebut. Pelanggaran pertama yang terjadi, ketika pihak komite sekolah tetap mengeluarkan surat selebaran bersama dengan kepala sekolah yang lama (yang sudah pensiun) di tahun ajaran baru ini untuk melakukan kutipan dengan gaya bahasa seperti sumbangan.

Dimana dalam surat selebaran itu, komite sekolah membebani siswa dengan kutipan yang besarannya ditentukan dan harus dibayarkan setiap bulan. Padahal, yang diperbolehkan adalah berbentuk sumbangan yang besarannya tidak ditentukan dan tidak harus dibayarkan setiap bulan.

Yang kedua, mungkin ini yang paling miris, ketika Gubernur Sumatera Utara lewat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sepakat dengan Dewan DPR, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lain yang terkait untuk melakukan terobosan baru dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bersifat online.

Artinya online adalah bahwa Penerimaan Siswa Baru tahun ini satu pintu, tidak ada celah untuk menambah peserta didik, selain yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Sifatnya lebih terbuka, akuntabel, jujur dan tidak ada diskriminasi, apalagi manipulasi data karena sistem penerimaannya terkoneksi dengan internet (online dan realtime), serta menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dalam hal ini Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi, apalagi kolusi dan nepotisme dalam hal penentuan kelulusan calon peserta didik baru yang akan lulus.

Namun, walau sudah didengung-dengungkan bersih, transparan, akuntabel dan tidak ada diskriminasi apalagi intervensi soal peserta didik yang lulus, ternyata di SMAN 13 Medan dan di SMAN 2 terjadi juga penambahan jumlah peserta didik baru diluar dari jumlah kuota yang dilaporkan dan jumlah yang dinyatakan lulus oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Artinya, ditemukan fakta bahwa terjadi pelanggaran dan kecurangan untuk menambah siswa baru diluar yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menentukan kelulusan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018.

Setelah Ombudsman dan Inspektorat melakukan investigasi, benar adanya dan telah mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pendidikan, diantaranya:

  • Mengeluarkan Surat Keputusan agar semua siswa yang masuk diluar jalur online alias siswa sisipan tersebut dikeluarkan dan difasilitasi untuk pindah ke sekolah swasta.
  • Agar kepala sekolah di sekolah-sekolah yang ditemukan siswa sisipannya di pecat.
  • Agar pihak Kepolisian dan Tim Saber Pungli turun untuk melakukan penyelidikan, mencari oknum-oknum yang terlibat karena disinyalir sudah terjadi transaksi jual-beli kursi dengan harga tertentu, sehingga semua oknum terlibat agar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketiga rekomendasi oleh Ombudsman dan Inspektorat yang dihunjuk oleh Dinas Pendidikan melakukan investigasi keluar, maka Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi kepada kedua sekolah yang terbukti memasukkan siswa sisipan di luar yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.

Walau pertemuan tersebut ricuh dan penuh dengan intervensi dari orangtua siswa sisipan, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis tidak mundur selangkahpun untuk tetap pada pendirian dan keputusan bersama dengan Gubernur Sumatera Utara untuk memindahkan dan belajar di sekolah swasta.

Kenapa? Karena bagaimanapun mereka akan tetap bermasalah selama tiga tahun bersekolah di SMAN 13 Medan dan SMA2 Medan,  sebab data mereka tidak akan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Peserta Didik), tidak akan mendapat Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan keberadaan mereka tidak akan diakui serta tidak bisa UN alias Ujian Nasional.

Namun, orangtua siswa sisipan tidak peduli dan tetap ngotot menyekolahkan mereka di sekolah tersebut, walau Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sudah mengeluarkan Surat Keputusan No. 420/5076/SUBBAG RAM/IX/2017 tentang Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Khusus Pada SMAN 13 Medan tertanggal 13 September 2017 yang meneruskan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 700/8774 tanggal 06 September 2017 yang menyatakan mendukung agar siswa yang masuk diluar Hasil Pengumuman PPDB Online dipindahkan ke sekolah swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun