Yang artinya ada penambahan kelas dan siswa baru setelah pengumuman secara online oleh Dinas Provinsi Sumatera Utara! Sehingga ini kan mencederai integritas yang ingin dibangun demi perbaikan kualitas pendidikan di Sumatera Utara ini khususnya. Ketika Gubernur ingin mengubah stigma yang selama ini sudah melekat, "Semua Urusan Musti Uang Tunai!", ketika itu juga masih ada oknum-oknum yang tidak mau keluar dari zona nyaman yang selama ini sudah tersusun dengan rapi dalam hal Penerimaan Siswa Baru, di mana mereka menganggap sistem masih bisa dipermainkan, asalkan ada 'pelicinnya'.
Benar saja, ketika Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara turun langsung ke lapangan, menemukan siswa sisipan di dua SMA Negeri kota Medan. Temuan tersebut didapati ketika Ombudsman melakukan sidak ke SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Siswa tersebut masuk di luar jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Di SMAN 2 Medan ada 180 siswa sisipan yang dibagi dalam lima kelas dengan satu kelas masing-masing berjumlah 36 orang. Sementara di SMAN 13 Medan Ombudsman menemukan dua kelas tambahan yang berisikan 72 siswa yang dibaurkan di 10 kelas.
Hal ini disimpulkan berdasarkan adanya perbedaan jumlah kuota siswa yang diterima dari jalur PPDB Online dengan siswa yang ada di sekolah. Anggota Komisi E DPRD Sumut HM Nezar Djoeli mengatakan pihaknya sangat kecewa atas kinerja Kepala Sekolah yang menerima siswa di luar PPDB Online. PPDB menjadi satu-satunya media seleksi siswa masuk ke sekolah negeri se-Sumut.
Menurut Nezar, Pemprovsu sebelumnya telah meminta kuota siswa yang disiapkan masing-masing sekolah, lalu para pendaftar bisa melihat langsung ranking secara real time yang ditentukan sistem berdasarkan beberapa kriteria, antara lain nilai ujian nasional (UN), peringkat berdasarkan urutan mata pelajaran UN dan jarak tempat tinggal calon peserta dengan sekolah pilihan.
Beri Sanksi Bagi Oknum Yang Terlibat
Namun, apa yang terjadi setelah pengumuman? Carut-marutnya PPDB Online telah mencuat kepermukaan yang memaksa Dinas Pendidikan Provinsi menyurati Inspektorat Pemprov untuk menelusuri dugaan 'kursi sisipan' di SMAN 13 Medan. Dan memang jika ingin proses ini secepatnya selesai, semua oknum yang terlibat harus diusut tuntas, mulai dari Guru ataupun pegawai yang berani-berani menerima 'siswa sisipan' dengan iming-iming dapat imbalan dari kepala sekolah yang tentunya tau akan masalah ini.
Karena secara logika sederhana, apa berani oknum guru ataupun pegawai sekolah berani menerima 'siswa sisipan' di luar pengumuman tanpa sepengetahuan kepala sekolah? Atau apa mungkin oknum guru atau pegawai mau bermain kalau tidak disuruh kepala sekolah? Dan apa berani kepala sekolah melakukan hal yang demikian jikalau tidak ada oknum yang berkuasa membekingi atau kepala sekolah? Semoga Yang Terbaik Yang Terjadi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H