Mohon tunggu...
AgusKristian
AgusKristian Mohon Tunggu... Pencari Nafkah -

Relawan Peduli Lingkungan Hidup, Petualang Daerah tertinggal, Pengamat Sepak Bola.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masyarakat Pekerja Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan , Jodoh ?

21 Desember 2015   14:34 Diperbarui: 29 Desember 2015   18:18 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjadi seorang tenaga kerja yang hari demi hari dilalui dengan bekerja ,dan berbanting tulang , cucur keringat mengalir di badan , susah senang dilalui dalam setiap aktivitas di tempat kerja ,   bertujuan untuk mencari rejeki , dan nafkah bagi keluarga adalah sebuah jalan hidup yang tidak bisa di tinggalkan , itu karena kita hidup  bukan untuk diri sendiri namun juga untuk menghidupi anggota keluarga kita, kewajiban dan hak ada dalam kehidupan kita sebagai pekerja , atau seorang tenaga kerja ,baik di sebuah instansi pemerintahan, perusahaan swasta , atau menjadi seorang wirausaha , itu adalah sebuah jalan hidup.

Terkadang , dalam kehidupan sehari hari , seorang tenaga kerja tidak memikirkan suatu yang penting , dimana hasil kerja kita yang sepatutnya adalah hak yang diterima berupa upah kerja , bagi sebagian pekerja atau buruh ,hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup yang cukup untuk makan sehari hari saja , dan bertahan hidup , menabung adalah hal yang sulit bagi tenaga kerja yang upahnya pas pasan .

Inilah hal yang terpenting dalam menyikapi kehidupan seorang tenaga kerja , bahwa masa depan setelah rehat dari hiruk pikuk sebagai tenaga kerja adalah patut di perhatikan, karena mempunyai simpanan setelah habis masa kerja sangat membantu kelangsungan hidup dirinya dan keluarga ,salah satunya adalah Asuransi Sosial . Sebuah langkah antisipasi dan solusi yang tidak pernah kita sadari ,sewaktu waktu dapat menjadi manfaat yang signifikan dalam keadaan yang tidak kita harapkan .

Di Indonesia , begitu banyak penduduk yang menggantungkan hidupnya menjadi pegawai, buruh , tenaga kerja, di sebuah tempat kerja ataupun pabrik dan lain sebagainya. Terkadang tidak memikirkan resiko yang akan di alami selama bekerja, baik itu kecelakaan kerja, setelah pensiun mau kemana , sedangkan upah kerja yang sekedar cukup untuk makan ,tidak cukup untuk menyimpan dan menabung untuk masa depan, mengikuti Asuransi Sosial adalah hal yang patut di perhitungkan bagi setiap orang .

Begitu banyak Asuransi Sosial yang ada di Indonesia ,perkembangan program ini cukup menguntungkan bagi tenaga kerja yang berpikir positif kedepan ,”Ingat Masa Tua Akan Tiba ,Simpanan Untuk Keluarga Bagaimana ???” Slogan Ini Cocok bagi Tenaga Kerja yang Peduli masa depannya.

 

[caption caption="Kartu Peserta Jamsostek Pemeliharaan Kesehatan , Ini Kartu Sebelum Berubah Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan."][/caption]

Salah satu Asuransi Sosial yang cukup familiar namanya di Indonesia adalah JAMSOSTEK , ya ,,bagi seorang tenaga kerja dan perusahaan yang mengikuti program JAMSOSTEK , kita mengenal ini sudah lama Sekitar 23 tahun yang lalu setelah pemerintah mengeluarkan UU No3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (Sumber Wikipedia).

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.

Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)

Nah , Sekarang Jamsostek bertranformasi dengan berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan setelah adanya UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi sejak 1 Juli 2015. Untuk itu demi memperkenalkan kembali program publik khususnya bagi tenaga kerja ,banyak yang di tawarkan dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi seperti ;Peristiwa kecelakaan,Sakit,Hamil,Bersalin,Cacat,Hari tua,Meninggal dunia,dan lain sebagainya.

Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan berperan dalam perlindungan tenaga kerja memberikan hak nya kepada peserta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Yang terbaru dari Program yang di hadirkan BPJS  Ketenagakerjaan adalah Total Benefit,Yang  terdiri dari Housing Benefit, Food Benefit, Transportation Benefit, Education Benefit dan Health Benefit. Untuk lebih jelas dan lebih detail tentang ini dapatkan informasinya di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

Di Indonesia seiring kebutuhan ekonomi yang waktu ke waktu terus meningkat , terkadang banyak masalah yang muncul dari setiap aktivitas sebagai pekerja , yaitu kecilnya pendapatan dan upah kerja ,ini masalah yang sering muncul , kenapa ? Begitu banyak kumpulan tenaga kerja yang sampai turun kejalan untuk memperjuangkan haknya yang di nilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari hari , mendapatkan hasil yang berkecukupan dari kerja keras sebagai pekerja dari sebuah tempat kerja adalah impian semua pekerja , serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja adalah yang di harapkan dari masyarakat pekerja kita.

Dengan demikian hubungan antara perusahaan atau tempat mencari nafkah dan pekerja akan berlangsung harmonis, dengan menekankan pada produktivitas pekerja akan bertambah semangat dan tentunya saling menguntungkan,bila kesejahteraan pekerja terpenuhi,adanya asuransi sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk nyata untuk melindungi segala bentuk hak setiap pekerja dari hasil mereka bekerja, dengan kewajiban melimpahkan sebagian hasil kerja terhadap asuransi sosial, kenapa ini sangat penting ? Ketika kita sebagai pekerja mengikuti ini, tanpa di sadari program ini sangat membantu dan bermanfaat bagi masa depan , karena selain manfaat perlindungan sebagai pekerja jika ada hal yang tidak di harapkan terjadi ,dan dalam keadaan genting yang terjadi di keluarga kita, ataupun diri sendiri ,ini sangat membantu kita sebagai pekerja .Selain itu hasil kerja kita yang di terima berupa upah ataupun gaji tidak serta merta di gunakan untuk hal yang tidak penting ,demi simpanan kita menuju hari tua, karena tak selamanya tubuh ini sanggup terus terusan bekerja ada waktunya istirahat atau pensiun dari dunia kerja.

BPJS Ketenagakerjaan ,mengajak masyarakat pekerja baik formal atau informal untuk dapat mengikuti program publik demi perlindungan masyarakat pekerja di Indonesia , “Aku dan BPJS Ketenagakerjaan “ adalah ajakan bagi pekerja untuk ikut memperhatikan dirinya dan masa depan keluarga nya , dari semua program yang di hadirkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Klik Ini ;

BPJS-Daftar Tenaga Kerja

https://t.co/pCtZunpT8A  

Demikian sebagai masyarakat pekerja ataupun tenaga kerja yang sehari hari mencari nafkah bagi keluarga ,hal positif dari adanya asuransi sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat dan perlindungan dalam setiap aktivitas kerja kita sehari ,namun kewajiban ketika sudah mengikuti program asuransi sosial harus tertib dan tercapai ,sehingga hak yang sepenuhnya di peroleh dapat di nikmati dan hasilnya sangat membantu bagi kelangsungan hidup kita kedepan ,demi tercapainya kesejahteraan yang di harapkan selama ini . 

Apapun itu kembali kepada hakikat manusia yang sebenarnya adalah hidup secara nyaman dan bahagia ,baik untuk diri sendiri dan keluarga dan anak anak kita nantinya.Sebagai Manusia patut mensyukuri Nikmat dan Karunia Tuhan .

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun