Mohon tunggu...
Agus Salman
Agus Salman Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati politik, sosial, seni, budaya

mahluk yang terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masa Depan DPD RI

6 Februari 2023   15:50 Diperbarui: 6 Februari 2023   15:57 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MASA DEPAN DPD RI :

Analisis Perkembangan Peran dan Fungsi DPD RI antara Regulasi dan Realitas

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia niat untuk mewujudkan lembaga perwakilan daerah telah berjalan sejak Senat RIS (Republik Indonesia Serikat), lalu perwakilan kelompok utusan daerah, sampai pada perkembangan reformasi yang membawa pada perubahan penting yang salah satunya memunculkan lembaga negara baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun seiring perjalanan waktu, penulis menilai manifestasi dari lembaga ini yang kembali memberi harapan masyarakat daerah bahwa permasalahan daerah dapat diperjuangkan ditingkat nasional, namun belum berjalan secara maksimal dan setengah hati.

Regulasi peran dalam Bikameral setengah hati 

Menurut Kozier Barbara, peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam suatu sistem, deskripsi sosial tentang siapa kita dan kita siapa. Peran menjadi bermakna ketika dikaitkan dengan orang lain, komunitas sosial atau politik. Peran adalah kombinasi yakni posisi dan pengaruh.

Ide awal pembentukan DPD adalah DPD RI sebagai penyambung lidah daerah di level nasional, yang berbeda dengan DPR RI, karena DPR RI adalah representasi partai politik, sedangkan DPD RI adalah representasi daerah.

Peran DPD RI diharapkan menjadi salah satu kamar dari sistem parlemen dua kamar dalam format baru perwakilan politik Indonesia. DPD adalah parlemen yang mewakili wilayah atau daerah dalam hal ini provinsi, tetapi struktur ini tidak sepenuhnya mencerminkan sistem bikameral. DPD yang semestinya salah satu kamar dari sistem dua kamar, tidak mempunyai kewenangan yang memadai. 

Kewenangan DPD hanya terbatas pada kekuasaan-kekuasaan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta masalah perimbangan keuangan Pusat dan Daerah (Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945). Di luar itu, kekuasaan DPD hanya memberi pertimbangan kepada DPR.

Permasalahannya adalah seberapa besar peran DPD dalam aspirasi ini bisa terlihat atau terjelaskan, karena umumnya DPD RI ketika membawa aspirasi, menyerap aspirasi sama seperti DPR RI dalam menyerap aspirasi. Tetapi berbeda sampai di level pembuatan kebijakan atau legislatif, sebab ketika sampai di bidang legislasinya ini yang menjadi tidak terlihat jelas, aspirasi mana yang dibawa oleh keduanya karena peran DPD tentunya membutuhkan peran dari DPR, ini yang harus dijelaskan kembali.

Dalam proses regulasi dalam bentuk undang-undang tentunya harus bersama dengan DPR RI, tetapi kalau regulasi hanya tingkat terbatas, misalnya peran dari DPD RI di daerah mungkin bisa lebih mudah, namun ketika berbicara soal ancaman nasional tentunya sangat terhambat dalam konstitusi. 

Sehingga peran DPD RI itu hanya seperti LSM plat merah yang hanya sampai pembahasan tingkat satu, meski sekarang telah sampai di tingkat pembahasan.Tetapi lagi-lagi keputusan itu adanya di tingkat pembahasan dan ini artinya langkah berikutnya akan dibawa oleh DPR RI, sementara DPD RI itu tidak bisa terlihat jelas dan umumnya yang bisa dilihat hanya ketika ada pelaporan apa yang telah dihasilkan oleh DPD RI itu jika dalam legislasi.

Realitas yang "dibonsai"

DPD RI hadir memang mau tidak mau kehadirannya dengan kondisi yang terbatas, karena masih ada persepsi hadirnya DPD RI itu bukan sebagai check and balance yang di dalam tubuh parlemen. Ada kekhawatiran dari semangat adanya check and balance, sehingga kekhawatiran itu mulai disusutkan dan akhirnya dianggap lebih baik dengan kewenangan yang terbatas dari pada tidak ada sama sekali, itulah yang terjadi dengan DPD RI.

Kewenangan yang terbatas membuat anggota DPD RI harus jungkir balik memperjuangkan aspirasi rakyat. Masyarakat yang menitipkan aspirasi memahami DPD RI sebagai wakil rakyat yang memiliki kewenangan besar seperti DPR RI, sehingga dapat mengawal aspirasi daerah hingga menjadi sebuah kebijakan. Padahal kenyataannya kewenangan DPD RI "dibonsai".

Jika struktur politik seperti ini masih dipertahankan, maka masa depan DPD RI sebagai penyeimbang DPR RI dalam sistem bikameral tentu saja mengkhawatirkan. DPR RI dan DPD RI semestinya memiliki kewenangan, fungsi dan hak yang setara, tidak seperti sekarang ini. Meskipun merupakan representasi daerah-daerah yang telah dipilih langsung oleh rakyat, namun keberadaan DPD dapat di ibaratkan antara "ada dan tiada", dampak lainnya adalah tidak terjadi checks and balances antara DPR dan DPD.

Harapan masa depan DPD RI

Dalam membenahi lembaga DPD RI, yang pasti eksistensi antara DPD RI dengan DPR RI dan DPRD RI harus lebih dibedakan dalam pilihan sistem bikameral dalam hal kewenangan. Kedua, apa yang membedakan aspirasi DPD RI dengan aspirasi DPR RI, jangan sampai aspirasi di daerah dibawa oleh DPD RI untuk naik ke tingkat nasional tetapi wajahnya itu tidak jauh beda dengan apa yang dibawa oleh DPR RI, apalagi kewenangannya tidak sampai dengan pembahasan, artinya kewenangan yang kecil dan tidak sampai memutuskan seperti saat ini.

Ini yang menjadi sebuah keriskanan, kewenangan yang hanya terbatas pada mengusulkan nanti tampilannya adalah berapa jumlah RUU yang diusulkan, berapa yang diproses dan berapa yang berhasil, hanya sampai seperti itu, artinya DPD RI tidak memainkan perannya membawa aspirasi di daerah. 

DPD RI malah memainkan peran sebagai dewan sub-ordinatnya dari DPR, sebab kita hanya mengetahuinya kalkulasi semata atau kalkulator semata, tetapi peran DPD RI tidak dalam hal nyata seperti apa bahasa, aksinya, eksistensinya, gambaran naskah akademiknya, prosesnya dan bagaimana DPD RI menyuarakan aspirasi itu. 

Hal ini yang tidak pernah terlihat, asumsi ini semestinya harus hadir di pemerintahan kedepannya dan pemerintahan-pemerintahan yang berikutnya dari DPD RI terpilih jangan sampai ini menjadi lembaga yang tidak diperhitungkan dan istilah kasarnya tidak menggenapkan dan juga tidak mengganjilkan.

Penulis berpendapat pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah untuk dapat menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi daerah dengan secara langsung dan tidak langsung tetapi pada implementasinya belum maksimal, hal ini dikarenakan belum adanya penguatan kewenangan kelembagaan DPD RI, dan hal inilah yang harusnya menjadi fokus utama kedepannya bagi para anggota DPD RI.

Selain fokus pada penguatan kelembagaan, peran anggota DPD RI juga harus kerja keras meningkatkan kinerjanya, harus lebih maksimal, kreatif dan inovatif dalam menjalankan perannya untuk menyerap aspirasi daerah, yang kemudian disosialisasikan kepada lembaga legislatif  lainnya, masyarakat, LSM, dan akademisi, sehingga akan lebih terlihat peran dan fungsi DPD RI.

Selanjutnya, diperlukan kesadaran lembaga legislatif dari DPR RI untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung kewenangan DPD RI, bukan berpikir untuk melemahkan lembaga legislatif lain. Dengan adanya penguatan DPD RI, yang  diharapkan bertumpu pada keinginan memberi ruang "checks and balances"serta saling mengisi secara kreatif antara dua lembaga parlemen.

Meski demikian, walaupun adanya kendala-kendala yang terjadi sekarang ini, sebaiknya DPD RI tidak terlena dengan hal yang urgensi dalam penguatan kewenangan kelembagaan, sambil menunggu proses amandemen UUD 1945, yang lebih penting adalah bagaimana agar  kepentingan dan kebutuhan masyarakat bisa terfasilitasi, sehingga masyarakat lebih mengenal dan bahkan mendukung penguatan DPD RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun