Selanjutnya, diperlukan kesadaran lembaga legislatif dari DPR RI untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung kewenangan DPD RI, bukan berpikir untuk melemahkan lembaga legislatif lain. Dengan adanya penguatan DPD RI, yang  diharapkan bertumpu pada keinginan memberi ruang "checks and balances"serta saling mengisi secara kreatif antara dua lembaga parlemen.
Meski demikian, walaupun adanya kendala-kendala yang terjadi sekarang ini, sebaiknya DPD RI tidak terlena dengan hal yang urgensi dalam penguatan kewenangan kelembagaan, sambil menunggu proses amandemen UUD 1945, yang lebih penting adalah bagaimana agar  kepentingan dan kebutuhan masyarakat bisa terfasilitasi, sehingga masyarakat lebih mengenal dan bahkan mendukung penguatan DPD RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H